Jogja
Selasa, 6 Februari 2018 - 17:55 WIB

Mantan Setwan Gunungkidul Dieksekusi atas Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana eksekusi anggota DPRD gunungkidul periode 1999-2004 dalam kasus tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo dalam kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004. Terpidana Aris pun telah dikirim ke LP Wirogunan untuk menjalani hukuman selama satu tahun.

Baca juga : Alasan Sakit Tak Mempan Lagi, Seorang Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, eksekusi terhadap Aris Purnomo dilakukan pada Senin (5/2/2018) lalu.

Dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada salinan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan terpidana bersalah dalam tindak pidana korupsi tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004.

Menurut dia, proses penahanan terhadap Aris berjalan dengan lancar. Terpidana saat ini juga sudah dikirim ke LP Wirogunan untuk menjalani hukuman. “Berdasarkan putusan dari MA, dia diputuskan untuk menjalani hukuman selama satu tahun,” kata Sihid kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

Advertisement

Menurut dia, dengan ditahannya Aris maka menambah panjang daftar terdakwa yang telah dieksekusi. Sebelumnya, lanjut Sihid, kejari sudah melakukan eksekusi terhadap 12 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. “Sebenarnya  ada 14 mantan anggota, tapi yang dua orang telah meninggal dunia. Jadi yang berhasil dieksekusi ada 12 orang,” ungkapnya.

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif