Jogja
Selasa, 6 Februari 2018 - 19:00 WIB

Mahasiswi di Sleman Rela Bugil Setelah Ditipu Brimob Gadungan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dwi Haryanto (kanan) mengenakan penutup mulut saat jumpa pers di Polsek Depok Timur Selasa (6/2/2018). Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Mengaku anggota Brimob, pelaku tipu mahasiswi.

Harianjogja.com, SLEMAN–Seorang pria asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dibekuk Polsek Depok Barat setelah melakukan aksi penipuan terhadap seorang mahasiwi. Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polisi Brigade Mobil (Brimob).

Advertisement

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto mengatakan pria asal Ngawi bernama Dwi Haryanto, 35, melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob. Korban diminta melakukan aksi pornografi, lalu meminta uang agar gambar aksi pornografi korban tidak disebar.

Kejadian penipuan tersebut berawal ketika Dwi selesai membeli sebuah gawai bekas. Ia kemudian memanfaatkan akun media sosial Instagram yang masih ada di gawai itu. Akun media sosial tinggalan pemilik sebelumnya ini atas nama seorang anggota Brimob dengan pangkat AKP.

“Dwi kemudian menjalin komunikasi dengan sejumlah akun lain dari media sosial itu dengan meminta nomor WhatsApp untuk melakukan video call,” kata dia saat melakukan jumpa pers di Polsek Depok Barat, Selasa (6/2/2018).

Advertisement

Setelah mendapatkan nomor tersebut, Dwi melakukan video call dengan seorang mahasiswi berinisial LL. Melalui video call tersebut Dwi berhasil meminta LL melucuti pakaiannya hingga bugil. Apa yang diminta pelaku dituruti oleh korban. Setelah itu video tersebut di-screening shoot tanpa persetujuan korban.

Mendapatkan gambar LL tanpa busana, Dwi kemudian berkirim pesan kepada LL. Dalam pesan tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan gambar itu jika LL tidak memberikan uang Rp2 juta kepadanya.

Namun demikian LL tidak ingin bercaya bergitu saja. Lantaran pelaku dianggap mencoba memeras dan menipu, Dwi akhirnya dilaporkan ke Polisi. “Saat mereka janjian untuk bertemu, pelaku kami tangkap di Jogja sekitar akhir Januari lalu,” kata Sukirin.

Advertisement

Kini, Dwi berada di tahanan Polsek Depok Barat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kepada wartawan, Dwi mengatakan telah melakukan penipuan terhadap dua mahasiswi dengan modus serupa. Kedua korban juga merupakan mahasiwi yang berdomisili di Kabupaten Sleman. “Saya tidak tahu akunnya [Brimob] asli atau tidak. Tapi biar dekat saja [dengan korban],” Dwi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif