News
Selasa, 6 Februari 2018 - 21:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Kubu SBY Anggap Firman Wijaya Tak Lagi Kebal Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Kubu SBY menganggap pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, tak lagi kebal hukum karena menyebut kliennya terkait kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai pengacara Firman Wijaya tidak memiliki hak imunitas apapun karena telah menyebut keterlibatan SBY dan Partai Demokrat dalam kasus korupsi e-KTP di luar persidangan.

Advertisement

Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahahean, mengatakan hak imunitas atau perlindungan terhadap seorang pengacara memiliki dua batasan ketika sudah menerima kuasa dari klien. Yaitu, ketika advokat saat menjalani tugas dengan iktikad baik dan berada dalam sidang pengadilan untuk membela kliennya.

Menurutnya, seorang pengacara dinilai tidak kebal terhadap hukum jika melakukan iktikad buruk dan dilakukan di luar persidangan sesuai Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang advokat. Pasal itu berbunyi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan untuk pembelaan klien di dalam sidang pengadilan.

“?Hak imunitas itu kan adanya di dalam persidangan, bukan di luar sidang. Dia (Firman Wijaya) kan menyampaikan tuduhan itu di luar persidangan dan bukan pada saat sidang,” tuturnya, Selasa (6/2/2018).

Advertisement

Dia menjelaskan seorang pengacara yang baik tidak seharusnya membela klien dengan cara memfitnah orang lain. Menurutnya, Firman Wijaya telah melewati batas sehingga harus segera dipolisikan dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 dan Undang-Undang ITE karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap SBY.

“?Kalau alasannya membela klien, kita ini paham bagaimana cara membela klien, tapi tidak boleh memfitnah. Mosok harus membela klien dengan cara memfitnah orang lain,” katanya.

Sebelumnya, Firman Wijaya telah mengungkapkan fakta persidangan dari keterangan saksi dan menyebutkan siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP. Berdasarkan keterangan saksi, kata Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009, yakni Partai Demokrat, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif