Jogja
Selasa, 6 Februari 2018 - 18:20 WIB

Kalau Pasar Demangan Direvitalisasi, Pedagang Harus Libur Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di Pasar Demangan, Selasa (4/4/2017). (Bernadheta Dian Saraswa/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kota Jogja berencana merevitalisasi Pasar Demangan

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja berencana merevitalisasi Pasar Demangan. Namun rencana tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut karena butuh komitmen para pedagang. Sebab, selama revitalisasi berlangsung pedagang perlu libur sementara.

Advertisement

Baca juga : Operasional Pedagang Luar di Pasar Demangan Akan Dibatasi

“Kalau revitalisasi paling tidak pedagang harus libur sementara. Ini yang masih kami bahas,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja, Maryustion Tonang, Selasa (6/2/2018).

Maryustion mengatakan rencana revitalisasi Pasar Demangan yang berlokasi di Kecamatan Gondokusuman itu sempat muncul beberapa tahun lalu dengan dana dari Pemerintah Pusat.

Advertisement

Namun rencana itu sampai sekarang belum bisa terlaksana karena pihaknya belum menemukan lahan sementara untuk para pedagang berjualan selama proses revitalisasi.

Ia mengatakan revitalisasi Pasar Demangan tidak bisa setengah-setengah. Pasar itu perlu ditingkat, “Dan harus ada basement untuk tempat parkir,” kata Maryustion.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Demangan, Umi Suharto meengakui dalam penjajakan revitalisasi dua tahun lalu pedagang sempat dimintai persetujuan untuk revitalisasi. Hasilnya hanya 45 orang yang setuju dan 55 orang tidak setuju.

Advertisement

“Karena banyak tidak setuju, katanya dana revitalisasi dialihkan ke Pasar Pingit,” kata Umi.

Umi mengatakan keberatan pedagang soal revitalisasi karena harus libur selama proses revitalisasi. Sementara pedagang banyak yang menggantungkan pendapatannya dari berjualan, sehingga tidak memungkinkan untuk libur sementara.

Pihaknya sempat menawarkan agar Pemerintah Kota Jogja memanfaatkan lahan yang ada di sisi utara Pasar Demangan. Lahan itu milik perseorangan. Namun sampai saat ini usulan itu belum ditindaklanjuti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif