News
Selasa, 6 Februari 2018 - 15:00 WIB

Gaji PNS Muslim Dipotong Zakat? DPR akan Panggil Menag

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Wacana Menag untuk memotong gaji PNS muslim untuk zakat disorot Ketua DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam untuk zakat mendapat sorotan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, Komisi VIII harus meminta penjelasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai rencana tersebut.

Advertisement

“Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Muslim,” kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

Selain Menteri Agama, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membicarakan rencana tersebut. “Baznas dipanggil untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud,” ujar pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.

Dia mengatakan bahwa selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen. Untuk potongan zakat PNS muslim akan dikenakan pemotongan sebesar 2,5%.

Advertisement

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddien mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. “Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara kemarin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif