Kolom
Selasa, 6 Februari 2018 - 06:00 WIB

GAGASAN : PKPU ”Pesanan” Partai Politik

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (Dok/JIBI)

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (29/01/2018). Esai ini karya Ahmad Halim, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara. Alamat e-mail penulis adalah ah181084@gmail.com.

Solopos.com, SOLO–Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibatalkan oleh KPU.

Advertisement

Sebagai pengganti KPU membuat PKPU No. 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Seperti yang dikatakan Ketua KPU, Arief Budiman, banyak pasal yang diubah, seperti soal definisi verifikasi, keanggotaan partai politik, dan pemfasilitasan partai politik untuk verifikasi.

Dalam PKPU No. 6/2018 sangat terlihat KPU memberikan ”karpet merah” kepada partai politik baik yang lama atau yang baru. Ada adagium menyatakan tidak ada makan siang yang gratis. KPU dipilih oleh anggota DPR yang notabene adalah anggota partai politik peserta pemilihan umum 2014.

Partai politik sesungguhnya sangat paham dengan PKPU No. 11/2017. Melalui kader-kadernya di DPR, partai politik menyetujui PKPU tersebut sebab akan menyulitkan partai-partai politik baru. Contoh pasal yang menyulitkan adalah definisi verifikasi.

Ada dua tahap yang harus dilalui, penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Pertama, penelitian administrasi setelah partai politik memasukkan data kepengurusan dan keanggotan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Partai politik juga harus menyerahkan hardcopy data kepada KPU kabupaten/kota untuk diteliti kelengkapan dan keabsahannya. Kedua, setelah partai politik lolos, KPU kembali memverifikasi faktual. KPU meneliti dan mencocokkan objek faktual dengan dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum 2019.

Selanjutnya adalah: Partai lama sangat optimistis akan lolos

Advertisement

Optimistis

Partai lama sangat optimistis akan lolos sebagai peserta pemilihan umum 2019 karena ada Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No. 7/2017 yang mengatur partai politik peserta pemilihan umum merupakan partai yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU.

Pada ayat selanjutnya diatur partai lama tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai partai peserta pemilihan umum. Hal ini sangatlah menguntungkan partai politik lama, tapi tidak untuk partai politik baru. Mereka harus melewati dua proses verifikasi, penelitian administrasi dan verifikasi faktual tersebut.

Pengurus partai politik yang dipimpin Raja Dangdut Rhoma Irama mengajukan komplain dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang digugat adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) tentang Verifikasi Partai Politik.

Melalui Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 atas perkara yang diajukan oleh Partai Idaman, MK menyatakan sepanjang frasa ”ditetapkan” dalam Pasal 173 ayat (1) dan seluruh ketentuan pada Pasal 173 ayat (3) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pengurus partai politik gelisah atas putusan MK tersebut dan meminta KPU menyempurnakan PKPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum dan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Advertisement

Alhasil, verifikasi faktual yang awalnya dilakukan melalui metode sampling acak sederhana dan tim verifikator memverifikasi faktual secara door to door menjadi berubah metodenya. Saat ini partai politik lebih mudah melewati verifikasi faktual.

Selanjutnya adalah: Pengurus partai politik cukup menghadirkan orang yang jadi sampel

Sampel

Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota cukup menghadirkan orangyang jadi sampel anggota partai politik di kantor pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota meminta nama-nama dalam sampel anggota partai politik itu untuk menunjukkan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan (Pasal 34 PKPU No. 6/2018).

Di Pasal 35 KPU lebih mempermudah lagi. Pertama, pengurus partai politik dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi keanggotaan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang tersedia.

Kedua, pemanfaatan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dilakukan sepanjang pengurus partai politik menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa anggota partai politik yang bersangkutan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat hadir di kantor pengurus partai politik untuk dilakukan verifikasi.

Advertisement

Ketiga, pemanfaatan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring (online) atai dalam jaringan dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video dan/atau sarana teknologi informasi lain.

Faktual dengan cara door to door sesungguhnya mencerminkan keanggotaan partai politik yang valid, namun dengan pemberlakuan PKPU No. 6/2018 ini membuat keanggotaan partai politik layak dipertanyakan.

Penyebab mendasarnya adalah partai politik yang menghadirkan anggota, bukan penyelenggara pemilihan umum yang memastikan dengan cara sampling acak sederhana untuk menentukan apakah yang bersangkutan adalah anggota partai politik atau bukan.

Jika dilihat dari 27 partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilihan umum 2019 dan KPU hanya menetapkan 14 partai politik yang bisa ikut ke tahap penelitian administrasi, di sini sesungguhnya sudah terbukti bahwa partai politik sangat kesulitan dalam memenuhi kepengurusan di provinsi (100%) lalu 75%  kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50% di kecamatan.

Selanjutnya adalah: Partai politik kesulitan saat tim verifikator

Kesulitan

Advertisement

Partai politik juga kesulitan pada saat tim verifikator memverifikasi faktual keanggotaan. Hal itu dibuktikan dengan empat partai politik masih memperbaiki hasil verifikasi faktual.

Pemerintah dan DPR meminta KPU mengubah aturan yang telah dibuat sebab jika PKPU No. 11/2017 tetap dijalankan akan mempersulit partai politik lama dan bahkan mungkin bisa jadi partai politik lama tidak ikut pemilihan umum 2019.

Sampai disini, saya menganggap anggota partai politik baik sebagai anggota parlemen maupun pemerintah telah sukses melancarkan partai menuju pemilihan umum 2019 dengan meminta PKPU sesuai kemampuan partai.

Pengawas pemilihan umum tidak lantas hanya melihat dan memerhatikan lalu lalang anggota partai politik hasil sampling acak sederhana dicocokkan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik secara fisik dengan yang ada di Sipol. Menurut saya, ada enam hal yang harus dipastikan dalam proses verifikasi.

Pertama, ketidakpatuhan partai dalam melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen persyaratan antara fisik dan Sipol. Kedua, KPU tidak memverifikasi administrasi sesuai ketentuan karena partai politik menyerahkan berkas persyaratan pada batas akhir.

Ketiga, ketertutupan proses verifikasi calon peserta pemilihan umum  yang dilakukan KPU. Keempat, kelayakan keberadaan kantor partai politik calon peserta pemilihyan umum di tingkat kabupaten/kota.

Kelima, pemenuhan susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) dan keterpenuhan keterwakilan perempuan 30% dalam partai politik tanpa dilengkapi kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan. Keenam, nomor rekening partai politik sama dengan Sipol.

Advertisement

Selanjutnya adalah: Pengawas harus mengawasi secara langsung

Mengawasi

Demi tidak terjadinya pelanggaran, pengawas pemilihan umum harus mengawasi secara langsung tahapan pemilihan umum secara aktif. Pengawas pemilihan umum juga harus mendapat informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dan jajarannya serta dari pihak-pihak terkait lainnya.

Pengawas pemilihan umum harus memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan, serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan tiap-tiap tahapan pemilu.

Pengawas pemilihan umum harus meminta konfirmasi kepada para pihak terkait bila terdapat indikasi awal terjadi pelanggaran dan melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jika pencegahan sudah dilakukan dan tetap masih ada pelanggaran, dengan terpaksa pengawas pemilihan umun harus menindak. Ini sesuai dengan Surat Edaran No. 1093/K. Bawaslu/PM 06.00/X/2017 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Advertisement

Tahapan verifikasi partai politik ini sangat menentukan bagi perkembangan demokrasi kita. Partai politik memiliki fungsi sebagai penyalur artikulasi dan agregasi kepentingan politik yang paling mapan dalam sebuah sistem politik modern.

Organisasi partai politik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri. Sistem kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip checks and balances dalam arti yang luas dan sangat menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negara.

Jika partai politik terverifikasi dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemilihan umum 2019 akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan oleh rakyat.

Kalau dalam verifikasi partai politik lolos dengan cara-cara melobi atau memberikan uang kepada penyelenggara pemilihan umum maupun rakyat (untuk mengaku sebagai anggota partaipolitik), siapa pun yang akan menjadi pemimpin di eksekutif maupun legislatif hanya akan berorientasi kesejahteraan dan kemakmuran bagi mereka sendiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif