Ketua MK dianggap melanggar kode etik.
Harianjogja.com, BANTUL–Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia, Trisno Raharjo, mengatakan dia sangat kecewa dengan dua tindakan Ketua MK yang melanggar kode etik. “Pertama kasus tahun 2016, sebagai ketua MK terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda untuk memberikan pembinaan kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kedua, di tahun 2017 Ketua MK bertemu dengan anggota Komisi III pada saat sedang mencalonkan kembali sebagai hakim konstitusi,” kata Trisno, Senin (5/2/2018).
Trisno menambahkan, di dalam undang-undang etik tidak tertulis aturan di mana seorang hakim yang melanggar kode etik harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri dilakukan apabila sang hakim melakukan tindak pidana. Namun, menurut Trisno, hal tersebut tidak boleh sepenuhnya dijadikan dasar pijakan terkait sanksi yang diberikan oleh Ketua MK.
Sebab, menurutnya, kesalahan kecil seorang hakim merupakan persoalan besar terhadap masalah integritas dan kepercayaan publik. Hakim konstitusi sejatinya selain harus bersih, jujur dan adil juga dituntut memiliki sikap negarawan. Maka sebagai negarawan tentu pelanggaran etik adalah tamparan keras. “Dewan etik harus mengambil sikap tegas kepada Ketua MK [Arief Hidayat] untuk dapat mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” kata Trisno.
Sementara itu Sekretaris Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho, mengatakan ada 37 Perguruan Tinggi Muhammadiyah tersebar di seluruh Indonesia yang bersepakat mendorong Arief mundur dari jabatannya.