Jogja
Selasa, 6 Februari 2018 - 11:55 WIB

Di Sleman, Hanya 59 Reklame yang Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah baliho di Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman roboh akibat terpaan angin, Sabtu (3/2/2018). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Padahal di wilayah Sleman terdapat ribuan reklame, baliho, billboard

Harianjogja.com, SLEMAN-Reklame, baliho, billboard yang berizin di wilayah Sleman hanya 59 unit. Selebihnya termasuk ilegal atau reklame liar.

Advertisement

Padahal di wilayah Sleman terdapat ribuan reklame, baliho, billboard. Salah satu baliho yang tidak berizin adalah yang roboh di Seturan, Depok, Sleman saat hujan dan angin kencang pada Sabtu (3/2/2018).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Triana Wahyuningsih mengatakan, selama 2017 lalu terdapat 132 permohonan izin reklame yang masuk ke DPMPPT. “Dari jumlah tersebut hanya 59 yang mengantongi izin. Lainnya, 73 permohonan kami tolak karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Nana, sapaan akrabnya kepada Harianjogja.com, Senin (5/2/2018).

Dijelaskan Nana, banyak baliho liar yang berdiri tanpa izin. Termasuk baliho yang roboh dan merusak properti di bawahnya serta mengakibatkan seorang warga terluka. “Data ini hanya data yang masuk ke kami. Data yang mengajukan permohonan. Selebihnya tidak ada mengajukan,” katanya.

Advertisement

Nana tidak mengetahui alasan masih banyak pengusaha atau pemilik reklame yang tidak mengurus izin sesuai Perbup No.53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Berdasarkan kroscek yang kami lakukan, pemilik baliho yang roboh itu bukan anggota Pengusaha Perusahaan Periklanan Indonesia [P3I],” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif