Meski sempat dianggap tak benar, polisi menerangkan tersangka mengakui dugaan tersebut.
Solopos.com, KUTA — Kasus dugaan pelecehan seksual mencoreng nama baik pariwisata Bali. Seorang pegawai hotel ramai disebut-sebut meminta oral seks kepada perempuan wisatawan asing yang meminta refund karena kesalahan pemesanan kamar.
Cerita tentang dugaan pelecehan seksual itu bersumber dari unggahan pengguna akun Facebook berinisial AB. Wisatawan asal Selandia Baru itu mengunggah cerita panjang lebar, video, serta foto yang dia ambil saat berwisata ke Bali akhir Januari 2018.
Cerita dan video yang viral dari AB itu diunggah pada Sabtu (3/2/2018). Dalam unggahannya AB menceritakan dirinya diminta untuk melayani pegawai hotel itu karena meminta pengembalian dana akibat kesalahan waktu menginap. Dalam tulisannya, AB mengklaim mendengar pegawai hotel meminta “dilayani” agar keluhan AB bisa diproses.
Dalam video yang disertakan, terdengar si pegawai hotel menegaskan manajemen hotel sebenarnya tidak bisa mengembalikan dana. Kalaupun bisa, prosesnya lama dan bisa sampai satu bulan. Namun, si pegawai hotel memberikan opsi bisa membantu memberikan uang apabila AB mau melakukannya.
Dalam video juga terdengar AB bertanya kepada pegawai hotel apakah tawaran tersebut serius. Aneta sempat menjelaskan dirinya seorang perempuan beristri sehingga tak mungkin melakukan permintaan pegawai hotel tersebut.
Sejak kali pertama diunggah hingga Selasa (6/2/2018), unggahan AB viral dan dibagikan ulang lebih dari 23.000 kali. Karena beredar di media sosial dan suara dalam video yang tak begitu jelas, ramai juga spekulasi bahwa ada kemungkinan kata-kata yang diucap si pegawai hotel bukan permintaan mesum.
Akun Ditta Triwidianti berpendapat si pegawai hotel itu tidak mengucap kata mesum, namun menyebut kata “voucher”. Respons keras terhadap pendapat Ditta pun tak kalah viral. Diunggah Minggu (4/2/2018), respons Ditta Triwianti dibagikan ulang lebih dari 5.000 kali.
Viralnya cerita ini mengundang perhatian kepolisian. Media online Detik, Selasa, melansir kabar bahwa Polsek Kuta memeriksa seseorang berinisial ADR, pegawai hotel yang berurusan dengan AB terkait pengembalian uang. Kepada polisi, ADR mengaku mengucapkan kata mesum, tapi hanya bercanda.
ADR tidak ditahan karena belum ada unsur pidana yang dipenuhi. Di sisi lain, AB yang dikabarkan ada di Australia tidak memberi keterangan resmi atau membuat laporan ke polisi.
“Pembicaraan itu terjadi pada 31 Januari 2018, hari itu juga terduga pelaku yang baru bekerja selama enam bulan di hotel tersebut dipecat dan dilaporkan ke oranisasi sehingga ia tak bisa bekerja di manapun di Bali,” terang Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, dilansir Detik