Jateng
Senin, 5 Februari 2018 - 13:50 WIB

PILKADA 2018 : Akademisi Sarankan Cabut Hak Politik PNS Jika Aturan Terlalu Ketat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono. (www.teguhyuwonoundip.com).

Pilkada 2018 disarankan akademisi Undip Semarang tak menerapkan aturan yang fleksibel bagi PNS dalam berpolitik.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pegawai negeri sipil (PNS) mestinya diatur dengan aturan yang yang fleksbel dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Jika aturannya terlalu ketat, Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmus Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Teguh Yuwono menyarankan hak pilih mereka dicabut saja.

Advertisement

“Kalau dilarang ketat ini-itu dan fobia politik akibat trauma masa lalu, ya dicabut saja hak pilih PNS. Dibuat tidak punya hak pilih, seperti TNI dan Polri,” tutur Teguh Yuwono di Kota Semarang, Jateng, Sabtu (3/2/2018).

Menjawab boleh atau tidaknya PNS menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah, Teguh mengatakan, “Di dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak ada larangan bagi PNS menghadiri kampanye untuk mendengarkan program kandidat.”

Asalkan, lanjut Teguh, yang bersangkutan tidak mengenakan alat peraga kampanye, seperti pakaian atau kaus bergambar calon atau partai politik, sehingga mereka tidak melanggar aturan pilkada. “Kenapa begitu? Karena PNS punya hak pilih, dan hak ini dijamin konstitusi,” kata Teguh.

Advertisement

Ia lantas mengingatkan prinsip universal suffrage dalam pemilu dan demokrasi bahwa semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum, termasuk PNS.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan surat bernomor 8/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Salah satu larangan bagi PNS, sebagaimana isi surat tersebut, adalah menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif