Jogja
Senin, 5 Februari 2018 - 22:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Sebut 99% Warga Terdampak sudah Merelakan Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di lahan IPL NYIA, tak jauh dari menara Sat Radar 215 Congot, Desa Jangkaran, Selasa (23/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

PT Angkasa Pura I (PT AP I) menargetkan akhir Februari seluruh urusan terkait pembebasan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) bisa selesai

Harianjogja.com, KULONPROGO-PT Angkasa Pura I (PT AP I) menargetkan akhir Februari seluruh urusan terkait pembebasan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) bisa selesai. Apabila batas waktu itu tidak tercapai, maka PT AP I akan undur waktu sampai Maret 2018.

Advertisement

Baca juga : AP I Bakal Dekati Warga Penolak Bandara Kulonprogo

Juru bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama mengungkapkan batas waktu tersebut diupayakan untuk dapat tercapai, mengingat masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan NYIA akan berakhir April mendatang.

Advertisement

Juru bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama mengungkapkan batas waktu tersebut diupayakan untuk dapat tercapai, mengingat masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan NYIA akan berakhir April mendatang.

Ia menyebut, saat ini ada 99% warga terdampak yang merelakan lahan mereka dibebaskan dan sudah ditinggalkan. Sehingga warga yang masih belum menyerahkan lahannya untuk dibebaskan terhitung tinggal 1% saja.

Kendati demikian, AP I tetap menjamin akan memfasilitasi warga, apabila ada dari mereka yang mau pindah dari lahannya. Terlebih Pemkab Kulonprogo juga sudah menyiapkan rumah susun sederhana sewa, bagi warga terdampak yang belum memiliki tempat tinggal baru.

Advertisement

Di kesempatan yang sama, Pandu juga menyebutkan bahwa dari total 587,3 Hektare (Ha) lahan yang harus dibersihkan (land clearing) sudah selesai dibersihkan sekitar 500 Ha atau 85,2%. Sehingga terhitung pada Jumat (2/2/2018) progres land clearing menyisakan sekitar 87 Ha atau 14,8% saja.

Pandu menambahkan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan NYIA, sebagian dilakukan dengan pembayaran ganti rugi yang dititipkan di pengadilan (konsinyasi).

Jumlah total bidang sebanyak 347 bidang. Dari 347 bidang tersebut, terhitung hingga 25 Januari 2018 sudah 315 bidang yang diregistrasi di Pengadilan Negeri Wates untuk proses konsinyasi.

Advertisement

Dari jumlah itu, 285 bidang sudah putusan dan ganti ruginya sudah dibayarkan, serta 30 bidang masih proses sidang. Sedangkan 32 bidang lainnya belum registrasi di pengadilan.

Salah satu tokoh warga penolak NYIA yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPPKP), Sofyan menyatakan, warga tidak mau tahu dengan proses yang dilakukan PT AP I.

Apa yang disampaikan oleh PT AP I mengenai progres pembangunan NYIA adalah persepsi PT AP I. Warga tetap tidak akan melepas tanah yang merupakan hak mereka.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : BANDARA KULONPROGO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif