News
Minggu, 4 Februari 2018 - 21:30 WIB

Usai Sehari Terciduk, Bupati Jombang Langsung Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Dhemas Reviyanto)

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko langsung ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyowati dalam kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Advertisement

Dalam kasus itu, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Inna Silestyowati diduga sebagai pemberi dan Nyono diduga sebagai penerima. “Nyono Suharli Wihandoko di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Inna Silestyowati di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Uang yang diserahkan Inna kepada Nyono diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017. Jumlahnya sekitar total Rp434 juta dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Dari dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono senilai Rp200 juta pada Desember 2017. Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin itu.

Advertisement

Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.

Sementara itu, Nyono mengaku uang dari kutipan jasa pelayanan kesehatan itu dirinya sumbangkan kepada anak yatim. “Saya tidak menduga ada teman di Dinkes membantu saya untuk sedekah anak yatim. Sedekah itu urunan yang memang sebenarnya saya pikir itu tidak salah,” ucap Nyono yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Sementara uang kutipan yang diduga untuk membantunya dalam Pilkada Jombang 2018, ia mengaku uang tersebut memang sumbangan untuk biaya iklan.

Advertisement

“Itu sumbangan, sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum. Maaf kepada masyarakat Jombang,” ucap Nyono.

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif