Jateng
Minggu, 4 Februari 2018 - 20:50 WIB

PILKADA 2018 : Menpan-RB Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Berkampanye

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cagub-cawagub Ganjar Pranowo (kiri) dan Taj Yasin (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Kantor KPU Jateng di Kota Semarang, Selasa (9/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pilkada 2018 diwarnai ketentuan tambahan dari Menpan-RB Asman Abnur yang mengizinkan ASN mendampingi suami/istri berkampanye.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketentuan yang selaman ini mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) direvisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Melalui surat edaran bertanggal 2 Februari 2018 ditambahkan aturan yang memperbolehkan ASN mendampingi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Advertisement

“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018,” ungkap Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan Misbah saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Minggu (4/2/2018).

[Baca juga Bawaslu Jateng Larang Siti Atikoh Dampingi Ganjar Pranowo Kampanye]

Surat edaran Menpan-RB itu berisi tentang Ketentuan Bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Pada surat edaran tersebut, ASN juga diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah, tapi tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

Advertisement

“Kendati demikian, dalam rangka menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, maka ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya. Selain itu, batasan lainnya adalah tidak menggunakan atribut ASN maupun calon kepala daerah selama mengikuti kampanye pilkada.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan teguran kepada Siti Atikoh Supriyanti, istri gubernur petahana yang mencalonkan kembali, Ganjar Pranowo, berkaitan dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2018. Atikoh tercatat sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Provinsi Jawa Tengah.

[Baca juga Ganjar Pranowo Bersikukuh Sertakan Siti Atikoh saat Kampanye Pilgub Jateng]

Advertisement

Atikoh bahkan sempat dimintai keterangam oleh petugas Bawaslu Jateng berkaitan dengan keberadaannya saat mendampingi Ganjar Pranowo mendaftar sebagai calon gubernur Jateng ke Kantor KPU Jateng di Kota Semarang pada 9 Januari 2018. Atik terpublikasikan mendampingi Ganjar saat mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.

Menanggapi SE Menpan-RB terkait ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, Siti Atikoh yang dihubungi terpisah mengaku sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. “Saya siap menerima risiko apapun terkait status ASN saya karena kalau disuruh milih antara status ASN atau sebagai seorang istri, saya pasti pilih status sebagai istri,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif