Jateng
Minggu, 4 Februari 2018 - 09:50 WIB

PENDIDIKAN SEMARANG : Dituduh Aniaya Siswa, Guru SMKN 3 Semarang Diadukan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agung Cahyono, orangtua Caisar Risky, siswa SMKN 3 Semarang, mengadukan dugaan penganiayaan yang dilakukan salah seorang guru sekolah itu ke aparat Polrestabes Semarang, Sabtu (3/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Pendidikan Kota Semarang kembali bikin heboh, kali ini karena ulah guru SMKN 3 Semarang yang diadukan gara-gara menganiaya siswanya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Masih hangat di ingatan tentang dua pelajar sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) Kota Semarang yang membunuh dan merampok sopir taksi online, kini wajah dunia pendidikan kota bersemboyan aman, tertib, lancar, asri, dan sehat (ATLAS) kembali ternoda dengan dugaan tindak kekerasan oleh insan pendidik di SMKN.

Advertisement

Seorang guru SMKN 3 Kota Semarang diadukan ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan terhadap salah seorang siswanya. Pengaduan yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2018), disampaikan Agung Cahyono, orang tua Caisar Risky, siswa SMKN 3 Semarang yang diklaimnya dianiaya salah seorang guru berinisial P.

Seusai mengadu ke polisi, Cahyono memaparkan di hadapan wartawan tindakan yang disebutnya penganiayaan itu terjadi pada 31 Januari 2018 di luar jam sekolah. Saat itu, lanjut dia, anaknya dalam perjalanan pulang dicegat oleh terlapor di daerah Wonodri, Kota Semarang.

Menurut dia, Caesar lalu dipukul guru itu di bagian pipi dan kepala. Bahkan, imbuhnya, dalam kejadian itu telepon seluler dan kunci sepeda motor korban juga dirampas oleh terlapor. Ia tidak mengetahui alasan pasti pelaku mencegat, menganiaya, lalu merampas barang anaknya.

Advertisement

“Itu sudah di luar jam sekolah. Kalau memang anak melakukan kesalahan silakan orangtuanya dipanggil,” katanya.

Dalam laporan yang mencoreng lagi wajah dunia pendidikan Semarang itu, Agung Cahyono juga menyertakan rekaman video yang diambil oleh seseorang. Rekaman video itu pun sudah menyebar di media sosial.

Dalam berkas pengaduannya atas tindak tak terpuji insan pendidikan Kota Semarang itu, Cahyono menyebutkan pula bahwa perekam video yang belum diungkapkan identitasnya itu juga siap dijadikan sebagai saksi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif