News
Minggu, 4 Februari 2018 - 11:00 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai OTT terhadap Bupati Jombang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Solopos.com, JOMBANG — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang nomor satu di kabupaten tersebut.

Advertisement

Dilansir Antara, Minggu (4/2/2018), tim KPK tiba di rumah dinas Bupati Jombang pada Sabtu (3/2/2018) malam sekitar jam 18.30 WIB dengan mengendarai mobil. Kendaraan itu diparkir di halaman pendopo tersebut dan tim langsung masuk ke ruangan.

Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di pendopo hingga sekitar jam 22.25 WIB. Ada empat petugas keluar dari pendopo. Mereka membawa sejumlah dokumen ketika keluar dari pendopo tersebut.

Advertisement

Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di pendopo hingga sekitar jam 22.25 WIB. Ada empat petugas keluar dari pendopo. Mereka membawa sejumlah dokumen ketika keluar dari pendopo tersebut.

Sejumlah wartawan yang sudah menunggu di luar pendopo, mencoba untuk mengonfirmasi langsung, namun tim penyidik bungkam. Mereka langsung meninggalkan lokasi.

Petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi juga mengatakan tidak mengetahui dengan pasti kedatangan tim tersebut. Ia juga tidak mengizinkan wartawan untuk masuk bersama-sama ke dalam pendopo.

Advertisement

Selain memeriksa pendopo, sejumlah pegawai di Kabupaten Jombang juga diperiksa di Mapolres Jombang. Namun, untuk inti dari pemeriksaan belum diketahui dengan pasti.

Sejumlah pegawai yang sudah selesai pemeriksaan juga enggan untuk mengatakan terkait dengan isi pemeriksaan itu. Mereka bungkam dan memilih langsung meninggalkan lokasi mapolres.

Informasinya, tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di Pemkab Jombang.

Advertisement

Sebelumnya, KPK OTT pada Bupati Jombang Nyono Suharli, Sabtu. Ia ditangkap dengan ajudannya. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan perkara serta status yang bersangkutan.

Ketua KPK Agus Raharjo tidak membantah penangkapan OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat daerah di Jawa Timur itu. Sayangnya Agus masih enggan membeberkan alasan penangkapan orang nomor satu di Jombang tersebut, terkait kasus yang disangkakannya.

“Tunggu konferensi pers besok ya,” kata Agus melalui pesan singkat, Sabtu, seperti dikutip dari Okezone.

Advertisement

Meski tersangka sudah dibawa ke Gedung KPK, Agus menerangkan anggotanya masih melakukan penyidikan atas operasi tangkap tangan tersebut.

“Anak-anak di lapangan kan masih bergerak terus, belum tuntas,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nyono Suharli tiba di Gedung KPK pada Sabtu sekitar pukul 21.15 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif