News
Minggu, 4 Februari 2018 - 15:15 WIB

Bebas 3 Tahun, Eks Narapidana Terorisme di Semanggi Solo Terciduk Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polresta dan Kodim 0735/Solo berada di rumah terduga teroris Hari Suratno, di Semanggi, Pasar Kliwon,Minggu (4/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang eks narapidana terorisme yang tinggal di Semanggi, Solo, kembali diciduk Densus 88 setelah bebas 3 tahun.

Solopos.com, SOLO — Densus 88 Antiteror menangkap Heri Suratno, 50, warga Jl. Banjir Kanal, Kampung Mipitan RT 007/ RW 012, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (4/2/2018). Heri diketahui sebagai eks narapidana kasus terorisme 2009 dan baru keluar tahanan 2015.

Advertisement

Seorang warga, Abdulah, mengatakan Heri Suratno pada 2009 pernah ditangkap Densus 88 di rumahnya karena terlibat sejumlah kasus teror di Solo. Setelah bebas, Heri cenderung diam tanpa alasan hingga akhirnya kembali ditangkap Densus 88 pada Minggu siang.

“Saya sejak kecil sudah kenal dia [Heri]. Orangnya sebenarnya pintar tapi cenderung tertutup,” ujar Abdulah kepada wartawan, Minggu.

Ia menjelaskan istri Heri adalah Siti Khotimah yang mempunyai empat anak. Heri bekerja sebagai penjual roti konde online. Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, mengonfirmasi Densus 88 menangkap Heri Suratno di jalan sekitar rumah pukul 12.30 WIB.

Advertisement

Di tempat itu, Densus 88 langsung menggeledah rumah mertua Heri di Semanggi. Mertua Heri adalah Ngatino yang kebetulan adalah Ketua RT 007.

“Barang bukti diamankan berupa buku berisikan racikan bahan kimia, KTP, ponsel, baterai, dan stik pemukul. Kami hanya diminta membantu mengamankan lokasi kejadian,” kata dia.

Ditanya terkait jaringan Heri, Andy tidak bisa menjelaskan karena Densus 88 masih melakukan penyelidikan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Densus 88 Kasus Terorisme
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif