Soloraya
Sabtu, 3 Februari 2018 - 15:15 WIB

PILEG 2019: KPU Karanganyar Ubah Jumlah Kursi di 2 Dapil

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

KPU Karanganyar ubah jumlah kursi di 2 Dapil pada Pileg 2019

Solopos.com, KARANGANYAR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar bakal mengubah jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) II dan IV di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Perubahan jumlah kursi itu terkait dengan perubahan jumlah penduduk yang signifikan, terutama di Dapil II.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah Dapil di Bumi Intanpari saat ini berjumlah lima. Dapil I mencakup Mojogedang, Karanganyar, dan Matesih. Dapil II mencakup Ngargoyoso, Jenawi, Kerjo, Karangpandan, dan Tawangmangu. Dapil III mencakup Jatiyoso, Jatipuro, Jumapolo, dan Jumantono. Dapil IV mencakup wilayah Gondangrejo dan Colomadu, sementara Dapil V mencakup Kebakkramat, Tasikmadu, dan Jaten. (baca: PILKADA 2018 : Syarat Pencalonan Yuro Baru dan Roda di KPU Karanganyar Belum Komplet)

Sebelum Pemilu 2019, KPU sudah menetapkan jumlah kursi di DPRD Karanganyar di masing-masing Dapil. Dapil I berjumlah 10 kursi, Dapil II berjumlah sembilan kursi, Dapil III berjumlah delapan kursi, Dapil IV berjumlah tujuh kursi, dan Dapil V berjumlah 10 kursi.

Advertisement

Sebelum Pemilu 2019, KPU sudah menetapkan jumlah kursi di DPRD Karanganyar di masing-masing Dapil. Dapil I berjumlah 10 kursi, Dapil II berjumlah sembilan kursi, Dapil III berjumlah delapan kursi, Dapil IV berjumlah tujuh kursi, dan Dapil V berjumlah 10 kursi.

“Jumlah penduduk di Karanganyar masih di bawah 1 juta orang. Makanya, jumlah kursi di DPRD Karanganyar masih 45 kursi [pada 2019]. Hanya di Pemilu 2019, ada perubahan jumlah kursi, terutama di Dapil II. Tadinya, kursi di Dapil II mencapai sembilan kursi menjadi 10 kursi. Sedangkan, kursi yang berkurang berada di Dapil IV, dari delapan kursi menjadi tujuh kursi,” kata anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, kepada Solopos.com, Jumat (2/2/2018).

Muhammad Maksum mengatakan salah satu pertimbangan mengubah jumlah kursi di Dapil II dan Dapil IV, yakni perubahan jumlah penduduk di Dapil II. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penduduk di Dapil II bertambah sangat signifikan.

Advertisement

Anggota Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Karanganyar, Budi Sukramto, mengatakan perubahan jumlah kursi di Dapil II dan Dapil IV segera disosialisasikan ke masing-masing Parpol dan elemen masyarakat terkait.

“Perubahan jumlah kursi di dapil itu patokannya data jumlah penduduk. Data ini diperoleh dari KPU pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Di mana, data khusus Karanganyar bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karanganyar,” jelasnya.

 

Advertisement

Rancangan Pembagian Kursi Dapil Pemilu 2019 Kabupaten Karanganyar

Dapil      Jumlah Kursi       Daerah

I               10                           Mojogedang, Karanganyar, Matesih

Advertisement

II             10                           Ngargoyoso, Jenawi, Kerjo, Karangpandan, Tawangmangu

III            8                              Jatiyoso, Jatipuro, Jumapolo, Jumantono

IV            7                              Gondangrejo, Colomadu

V             10                           Kebakkramat, Tasikmadu, Jaten

Sumber: KPU Karanganyar (pso)

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif