Soloraya
Jumat, 2 Februari 2018 - 20:15 WIB

Tanah Kas Desa Sumberejo Klaten Dipihakketigakan, Desa Dapat Rp115 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan rumah toko (ruko) di tanah kas Desa Sumberejo, Dukuh Ngangkruk, Desa Sumberejo, Klaten Selatan, dekat simpang tiga Bendogantungan, Rabu (31/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

Desa Sumberejo Klaten bakal menerima dana kontribusi dari pengembang soal pembangunan ruko.

Solopos.com, KLATEN—Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, memeroleh dana kontribusi sebesar Rp115 juta dari pengembang atas pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan rumah toko (ruko) tepatnya di Jl Jogja – Solo, dekat simpang tiga Bendogantungan. Ruko yang dibangun ini dikontrak selama 15 tahun oleh pengembang.

Advertisement

Sekretaris Desa Sumberejo, Sartono, mengatakan setelah kontrak 15 tahun selesai, bangunan menjadi milik desa. Namun demikian, poin-poin itu belum diresmikan ke dalam dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Desa Sumberejo dengan pengembang.

Pembangunan ruko di Ngangkruk merupakan kelanjutan kesepakatan dengan pengembang yang sama dalam pembangunan ruko di Barakan. (baca: Jadi Kampung IT, Setiap Rapat Desa Klaten Ini Disiarkan Live Streaming)

Advertisement

Pembangunan ruko di Ngangkruk merupakan kelanjutan kesepakatan dengan pengembang yang sama dalam pembangunan ruko di Barakan. (baca: Jadi Kampung IT, Setiap Rapat Desa Klaten Ini Disiarkan Live Streaming)

“Jadi untuk yang Ngangkruk sebetulnya lanjutan [dari Barakan] tapi tetap dibuat MoU sendiri,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (1/2).

Ia mengakui belum memiliki perizinan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Advertisement

“Desa punya otonomi. Kalau Kecamatan, mereka enggak begitu mempermasalahkan,” tutur dia.

Prosedur pembangunan di tanah kas desa dengan melompati proses perizinan juga terjadi pada 2010/2011 dalam pembangunan ruko di Barakan. Ruko di Barakan dikontrak selama 20 tahun dengan nilai kontribusi ke desa sebesar Rp200 juta. Desa juga menerima dana kontribusi dari pembangunan kolam renang sebesar Rp60 juta.

Dana kontribusi sebesar Rp200 juta dari ruko di Barakan digunakan untuk membeli sawah di Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, seluas 1.180 meter persegi dengan harga Rp125 juta. Kemudian, yang Rp75 juta digunakan untuk membangun gedung olahraga.

Advertisement

“[Misalnya], ada penekanan harus berhenti juga juga enggak apa-apa tapi kaitannya dengan waktu. Misalnya, MoU 15 tahun dari sekarang, berarti pengembang kehilangan waktu setahun. Jadi tinggal 14 tahun. Kalau bisa lebih awal kan enak. Mengurus surat [perizinan] apa bisa seperti itu? Itu dulu juga begitu. [Hal ini] bukan pelanggaran. [Tapi], secara administrasi memang kurang baik,” sanggah Sartono.

Ia menjelaskan harga sewa ruko ditaksir sekitar Rp10 juta per tahun. Desa memilih kerja sama dengan pengembang dalam pembangunan ruko karena dana desa tidak memiliki anggaran cukup untuk pembangunan ruko.

“Memang bisa multiyears, tapi kami enggak mengambil seperti itu biar cepat kelihatan [hasilnya],” paparnya.

Advertisement

Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten, Kliwon Yoso, mengatakan menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pemanfaatan aset desa yang melibatkan pihak ketiga harus mendapatkan izin dari bupati/walikota bahkan hingga gubernur kendati untuk kepentingan umum. Praktik pembangunan dilakukan lebih dahulu daripada perizinan dinilai melanggar ketentuan.

“Prinsipnya harus klir dulu regulasi perizinannya, baru boleh dilaksanakan,” kata Kliwon. Terkait pembangunan ruko di Dukuh Ngangkruk, Kliwon belum bisa berkomentar banyak. Sebab, ia belum menerima laporan.

Secara prosedural, rencana pemanfaatan tanah kas desa seharusnya dimulai dari Musyawarah Desa (Musdes) dihadiri warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam Musdes dibahas meliputi berapa nilai sewa, siapa yang membangun, selesai kontrak bangunan milik siapa, berapa nilai kontribusi, dan lainnya.

Musdes menghasilkan peraturan desa (Perdes). Perdes menjadi bahan permohonan izin kepada Bupati. Bupati lalu meneruskan permohonan itu kepada gubernur. Izin dari gubernur dikembalikan ke desa sebagai bahan pelaksanaan.

“Desa harusnya melaporkan sebelum ada pembangunan. Jangan baru ada masalah baru dilaporkan ke kami. Ini menjadi masukan bagi kami. Nanti kami cek kepada camat. Biar pak camat yang membina,” jelas Kliwon.

Advertisement
Kata Kunci : Desa Sumberejo Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif