Jatim
Jumat, 2 Februari 2018 - 15:05 WIB

Mau Pesta Sabu-Sabu, Pria Madiun Dicokok Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ditangkap aparat Polres Madiun, Jumat (2/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun, dua orang ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Madiunpos.com, MADIUN — Pesta narkoba yang akan digelar pria berinisial IF, 35, bersama rekan-rekannya akhirnya gagal. Pesta narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram itu berhasil digagalkan aparat Polres Madiun.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan IF yang merupakan warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ditangkap seusai melakukan transaksi narkoba di Alfamart Munggut pada Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Sabu-sabu yang dibawa tersangka saat transaksi itu seberat 1,08 gram. Saat itu tersangka selesai transaksi,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Jumat (2/2/2018).

Awalnya, kata Sumantri, kepolisian menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan dari seorang warga. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memang benar tersangka selesai melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

Advertisement

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan untuk mengadakan pesta narkoba dengan temannya. Tersangka mengaku barang haram itu didapatkannya dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Madiun.

“Tersangka ini iuran senilai Rp200.000 untuk membeli sabu-sabu. Rencana mau pesta narkoba,” jelas dia.

Selain menangkap IF, polisi juga menangkap pengedar pil koplo berinisial WH, 24, warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Tersangka WH ini ditangkap pada Senin (15/1/2018) di jalan raya Madiun-Ponorogo, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo.

Advertisement

Semantri menyampaikan WH berencana menjual pil koplo sebanyak 90 butir ke Ponorogo dengan harga Rp20.000/butir. “Tersangka ini mendapatkan pil koplo dari Surabaya. Dia membeli pil koplo ini seharga Rp180.000,” terang dia.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Madiun. Tersangka IF akan dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka WH dijerat UU No. 36 tentang Kesehatan dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif