News
Kamis, 1 Februari 2018 - 18:30 WIB

PNS Ikut Politik? Siap-Siap Turun Jabatan atau Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Menteri PAN-RB mengancam ada sanksi terhadap PNS yang ikut politik praktis di Pilkada 2018, mulai dari turun jabatan sampai dipecat.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam politik.

Advertisement

Asman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai hal itu. Sanksi itu akan disesuaikan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bisa penurunan pangkat, penurunan jabatan dan yang terakhir pemecatan,” katanya ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, peraturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asman tidak menyebutkan kapan waktu pasti peraturan menteri itu akan dibuat.

Advertisement

Indonesia akan menggelar 171 pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2018. Dari 171 daerah tersebut, terdapat 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2018.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif