Polisi menangkap lima orang dan mengangkut sembilan motor saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Wonosari, Klaten.
Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten menggerebek arena judi sabung ayam di Dukuh Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Rabu (31/1/2018). Lima orang menjadi tersangka dari penggerebekan itu.
Polisi menyita barang bukti delapan ekor ayam yang diduga untuk sabung ayam. Sembilan sepeda motor diangkut polisi dari lokasi perjudian menuju mapolres. Sementara dari lima tersangka itu tiga orang merupakan warga Kecamatan Wonosari, satu orang warga Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY, serta satu orang warga Kecamatan Laweyan, Solo.
Kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat soal aktivitas judi sabung ayam di wilayah Babadan.
Ia mengatakan aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya. Hal itu menyusul saat penggerebekan ada sejumlah orang di lokasi yang berlarian.
“Memang dari mereka ada yang kabur, tetapi kemungkinan tidak banyak. Kami kembangkan lagi siapa saja teman dari kelima orang itu termasuk siapa saja pemilik sepeda motor yang kami sita,” kata Kapolres saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/2/2018).