Jatim
Kamis, 1 Februari 2018 - 21:15 WIB

PENCURIAN MADIUN : Pria Rejomulyo Bolak Balik Masuk Penjara karena Mencuri Sepeda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan Sudariyanto, Kamis (1/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, seorang pria ditangkap warga setelah tepergok mencuri sepeda kayuh.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria bernama Sudariyanto, 48, warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap warga setelah tepergok mencuri sepeda kayuh di perumahan Jl. Margatama, Kelurahan Kanigoro, Kota Madiun, Jumat (26/1/2018).

Advertisement

Berdasar hasil pemeriksaan, Sudariyanto ternyata bukan kali pertama itu tertangkap mencuri sepeda. Dia sudah berulang kali masuk penjara karena kasus yang sama.

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan warga memergoki Sudariyanto dan langsung menangkap lalu membawanya ke Polsek Kartoharjo. Mashudi menyampaikan saat itu Sudariyanto berangkat dari rumahnya menuju ke perumahan itu untuk mencari sasaran.

Dia menyaru sebagai tukang cat rumah saat melakukan aksinya. “Saat ada rumah yang terlihat kosong, tersangka mengetuk pintu pagar. Kalau ada pemilik rumah datang, tersangka ini mengaku menawarkan jasa pengecatan rumah. Sedangkan saat tidak ada orang, tersangka langsung masuk dan mencuri sepeda,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (1/2/2018).

Advertisement

Namun, aksinya ketahuan warga dan dia ditangkap. Kepada petugas, Sudariyanto mengaku sudah pernah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya. Pada 2012, tersangka divonis empat bulan dan pada 2016 divonis tujuh bulan penjara. Di dua kasus tersebut, dia mencuri sepeda kayuh.

“Kalau dilihat dari runtutan kasus yang dilakukan, dia ini pencuri spesialis sepeda kayuh,” jelas dia.

Sebelum ditangkap warga, Sudariyanto pernah berhasil menjual barang curiannya kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp400.000. Hasil penjualan sepeda itu kemudian digunakan untuk belanja baju dan jaket.

Advertisement

Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus ini dan mencari tahu korban lainnya. “Tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Mashudi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif