Jogja
Kamis, 1 Februari 2018 - 12:55 WIB

Pegawai Pemkot Jogja yang Terbukti Memeras Pengusaha Warnet Akhirnya Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga Sukoharjo, Sobirin, membaca spanduk tentang layanan tanpa pungli yang ditempel di Balai Kelurahan Sukoharjo. Foto diambil, Rabu (5/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja memecat Iwan Ariwanto, salah satu tenaga bantuan (Naban) yang tertangkap memeras pengusaha warnet dan kafe di Jalan Timoho

 
Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja memecat Iwan Ariwanto, salah satu tenaga bantuan (naban) yang tertangkap memeras pengusaha warnet dan kafe di Jalan Timoho, Baciro, Gondokusuman, Kamis (18/1/2018) malam lalu.

Advertisement

Baca juga : Peras Pemilik Warnet, Pegawai Pemkot Belum Dijatuhi Sanksi

“Per hari ini sudah dipecat, jadi sekarang bukan lagi pegawai Pemkot,” kata Kepala DLH Kota Jogja, Suyana, di Balai Kota Jogja, Kamis (1/2/2018).

Suyana mengatakan surat pemecatan itu ditanda tangani oleh dirinya selaku kepala dinas setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Peltihan (BKPP) bahwa proses pemutusan hubungan kerja katagori bukan aparatur sipil negara (ASN) cukup melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat naban bekerja.

Advertisement

Pemecatan juga tidak harus menunggu kasus pidananya selesai, “Karena bukan ASN tidak perlu menunggu putusan pengadilan,” ujar Suyana.

Ia juga mengomentari bahwa kasus yang dilakukan mantan anak buahnya tersebut bukan kategori penyalahgunan kewenangan, melainkan lebih pada pemerasan. Sebab, kata Suyana, apa yang dilakukan Iwan Ariwanto terkait izin In Gang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Iwan Ariwanto ditangkap Tim Saber Pungli Polda DIY setelah meminta uang Rp12,5 juta kepda pemilik warnet dan kafe di Jalan Timoho. Alasan permintaan itu karena pemilik warnet sudah menebang pohon yang kemudian dijadikan jalan masuk warnet dan kafe. Selain itu, polisi juga menyita kwitansi senilai Rp15 juta untuk IMB.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif