News
Kamis, 1 Februari 2018 - 17:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Hotma Sitompoel Sebut Setya Novanto "Ketua" Proyek

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hotma Sitompul (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Advokat dan mantan pengacara Kemendagri, Hotma Sitompoel, menyebut tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto sebagai “ketua” proyek.

Solopos.com, JAKARTA — Advokat senior Hotma Sitompoel mengungkapkan pertemuannya dengan mantan ketua DPR Setya Novanto untuk membicarakan chip e-KTP yang tidak berfungsi.

Advertisement

“Saat itu, saya menjadi pengacara Paulus Tannos, dia bertanya apa saya kenal Setya Novanto, saya katakan kenal, lalu dia [Paulus] meminta kalau kebetulan saya bertemu dengan Pak Setnov bisa ditanyakan tentang chip e-KTP,” kata Hotma di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Hotma bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Advertisement

Hotma bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Suatu waktu saya di Grand Hyatt bertemu beliau [Setnov], saya katakan ‘Ini Pak katanya e-KTP chip-nya tidak bisa dipakai”. Tapi tidak ada pembicaraan lain dan pertemuan tidak lebih 10 menit, setelah itu Paulus ke luar negeri,” tambah Hotma.

Menurut Hotma, permintaan Paulus agar ia menemui Setnov karena Setnov dinilai sebagai “ketua” proyek e-KTP. “Ketuanya Pak Setya Novanto,” tambah Hotma.

Advertisement

“Paulus juga pernah bercerita saat datang ke rumah saya. Ia mengatakan rumahnya diserbu orang banyak yang ada kaitan dengan KTP-E. Setelah itu, Paulus langsung ke Singapura dan kami putus hubungan dengan dia ini,” ungkap Hotma.

Selain menjadi pengacara Paulus Tannos, Hotma juga menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan oleh PT Lintas Bumi Lestari juga terkait proyek e-KTP. Atas jasanya, Hotma mendapat bayaran US$400.000 dan Rp142,1 juta yang ia kembalikan.

“Advokat itu officium nobile [profesi yang terhormat], saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhomat. Saya dapat honorarium sebagai penghormatan pekerjaan kehormatan, bukan fee. Kalau di belakang hari tahu ini bukan dari tempat terhormat, saya kembalikan,” ungkap Hotma.

Advertisement

Orang yang mengusulkan Hotma menjadi pengacara Kemendagri adalah Ketua Komisi II saat itu yaitu Chairuman Harahap. “Saat kita sedang kumpul, Menteri Gamawan menyampaikan, ada masalah di Polda, kita butuh pengacara ini, jadi dia tahu mungkin karena saya juga mantan jaksa,” kata Chairuman Harahap yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135.000 dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan Direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif