Jogja
Kamis, 1 Februari 2018 - 07:20 WIB

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perlu Diterapkan di Kediaman Pengusaha Maupun Karyawan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (paling kanan) saat mengunjungi PLKK Panti Rapih, Rabu (30/1/2018). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu terus ditingkatkan

Harianjogja.com, SLEMAN– Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu terus ditingkatkan. Selain mengurangi resiko kecelakaan kerja, penerapan K3 juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja.

Advertisement

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, lembaganya akan terus mendorong seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap K3. Penerapan K3 tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga di seluruh wilayah publik maupun komersial.

“Kami dorong agar K3 ini diterapkan mulai dari kediaman masing-masing pekerja dan pengusaha,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/1/2018).

Advertisement

“Kami dorong agar K3 ini diterapkan mulai dari kediaman masing-masing pekerja dan pengusaha,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/1/2018).

Berdasarkan data pembayaran klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, kata Krishna, terdapat peningkatan jumlah kasus Kecelakaan Kerja sepanjang 2017.

Jumlahnya meningkat 14,40% atau 130.926 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 114.450 kasus. Dari jumlah tersebut, 25 kasus di antaranya merupakan kasus Penyakit Akibat Kerja.

Advertisement

“Yang terpenting bagaimana upaya dan komitmen dari pemberi kerja untuk menerapkan budaya K3. Tujuannya agar risiko-risiko kasus-kasus kecelakaan kerja atau peyakit akibat kerja dapat dikendalikan,” ujar Krishna.

Untuk meningkatkan layanan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan lebih dari 7.000 fasilitas pelayanan kesehatan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Keberadaan PLKK bertujuan agar perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diutamakan. Termasuk pengobatan saat masa kritis.

Advertisement

“Kami mendukung Pemerintah untuk menyempurnakan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja agar kasus-kasus kecelakaan kerja dapat dikendalikan dan terus menurun,” katanya.

Sementara itu Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono menambahkan, untuk kasus kecelakaan kerja yang berpotensi menimbulkan kecacatan mendapat pendampingan dari Manajer Kasus KK-PAK.

“Saat ini, kami memiliki 63 orang manajer kasus di seluruh Indonesia yang siap menjadi sahabat pekerja selama masa perawatan, pengobatan dan rehabilitasi sampai dapat kembali bekerja,” kata Endro.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif