Soloraya
Rabu, 31 Januari 2018 - 08:35 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Permenhub Diberlakukan, Pengemudi Taksi Online Siap "Menyerahkan Diri"

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Pengemudi taksi online akan “menyerahkan diri” saat Permenhub diberlakukan mulai 1 Februari.

Solopos.com, SOLO — Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Keluarga Angkutan Layanan Online Nasional Grup (Kalong) Soloraya punya cara tersendiri untuk mengutarakan kegelisahan terkait pemberlakuan Permenhub No. 108/2017 mulai 1 Februari 2018.

Advertisement

Mereka tidak akan menggelar unjuk rasa melainkan memilih menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Kalong Soloraya berencana menyerahkan diri dengan cara mendatangi pos operasi simpatik yang akan digelar pemerintah maupun kepolisian di wilayah Solo.

Dalam kesempatan menyerahkan diri itu, Kalong sekaligus meminta pengarahan kepada pemerintah maupun kepolisian terkait pemberlakuan Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Advertisement

Dalam kesempatan menyerahkan diri itu, Kalong sekaligus meminta pengarahan kepada pemerintah maupun kepolisian terkait pemberlakuan Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Penanggung Jawab Kalong Soloraya, Ifan Anggar Prastya, mengatakan aksi mendatangi pos operasi simpatik menjadi wujud komitmen pengemudi taksi online yang tergabung dalam Kalong Soloraya mau menaati peraturan pemerintah. Kalong Soloraya siap saja diberi surat tilang jika dinyatakan bersalah oleh pihak berwajib.

Dengan diberi surat tilang itu, kata dia, Kalong Soloraya malah akhirnya mendapat kepastian soal mekanisme penegakan Permenhub. Kalong Soloraya menjadi tahu apa saja yang menjadi kesalahan mereka dan bakal meminta batuan pemerintah maupun kepolisian untuk mengatasi kekurangan syarat operasional itu.

Advertisement

Organda Solo Minta Jangan Ada Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Sopir Taksi Online

Ini Kekhawatiran Pengamat Jika Taksi Online Tak Dibatasi

“Kami akan datangi pos operasi simpatik. Kami akan hadir kemudian bilang, saya salah belum punya izin. Hla mangga kalau kami mau diberi surat tilang. Setelah itu kami akan minta solusi bagaimana caranya agar kami bisa memenuhi syarat operasional?” kata Ifan saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Kalong Soloraya di Jl. Setiabudi, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Selasa (30/1/2018).

Advertisement

Ifan menyampaikan pengurus Kalong Soloraya kini tengah mengurus pendirian koperasi atas nama kalong ke Pemprov Jateng. Menurut dia, pada tahapan ini Kalong Soloraya tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jateng setelah melengkapi sejumlah syarat.

Yang menjadi persoalan Kalong Soloraya saat ini yakni terkait penerapan kuota operasional taksi online di Soloraya pada umumnya dan Solo pada khususnya. Pengurus Kalong Soloraya selama ini menerima informasi jika kuota operasional taksi online di Soloraya ditetapkan hanya 100 unit. Padahal anggota Kalong Soloraya saat ini ada 300 orang.

“Kami terutama akan meminta kejelasan soal pentapan kuota operasional taksi online. Apakah Kalong Soloraya bisa memperoleh kuota operasional 300 unit? Setelah ada kepastian izin dan kuota tersebut, barulah perlu dibahas syarat operasional taksi online lain seperti SIM A umum dan uji KIR kendaraan,” terang Ifan.

Advertisement

Admin dan Bendahara Kalong Soloraya, Handa Dee, menyampaikan Kalong ibaratnya kini menjadi seorang anak yang tengah meminta pengertian dari orang tua yakni pemerintah. Kalong Soloraya siap saja menaati kebijakan pemerintah.

Namun, Kalong juga berharap pemerintah setelahnya memberikan toleransi atau rasa iba terhadap anaknya yang bersedia melakukan perintah. Handa berharap Pemerintah memberikan kuota yang layak terhadap operasional taksi online khususnya di Soloraya.

Dia yakin para pengemudi taksi online lain juga ogah terus-terusan dianggap ilegal. Pengemudi taksi online siap memenuhi aturan.

“Kami siap melakukan aksi mendatangi pos operasi simpatik, ketimbang jadi buron nantinya. Lebih baik ada kejelasan dari awal meski dengan menyerahkan diri. Saya dan anggota Kalong lain pada dasarnya mau taat hukum,” ujar Handa.

Handa menyampaikan Kalong Soloraya merupakan organisasi yang beranggotakan para pengemudi taksi online di wilayah Solo. Kalong Soloraya kini memiliki anggota 300 orang pengemudi taksi online yang memanfaatkan aplikasi lintas merek, baik Uber, Go-Jek (Go-Car), maupun Grab.

Jumlah anggota kalong sengaja dibuat konsisten 300 orang. Handa menyebut ada ratuan pengemudi online lain yang mendaftar ke Kalong namun belum bisa diterima atau bahkan sudah ditolak. Kalong hanya menerima pengemudi taksi online yang serius menekui pekerjaan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif