Jateng
Rabu, 31 Januari 2018 - 19:50 WIB

PENDIDIKAN SEMARANG : Anak Di-DO, Orang Tua Mengadu ke Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Waluyo Bakti menunjukkan surat dari Mts Al Uswah, Bergas, yang memutuskan mengeluarkan anaknya di Kantor ORI Jateng, Semarang, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pendidikan, permasalahannya kali ini menimpa warga Bergas, Kabupaten Semarang, yang anaknya dikeluarkan atau di-drop out (DO) oleh pihak sekolah.

Semarangpos.com, SEMARANG – Gara-gara anaknya dikeluarkan atau di-drop out dari sekolah, warga Bergas, Kabupaten Semarang, Waluyo Bakti, 35, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Waluyo tidak terima karena menilai anaknya tidak layak dikeluarkan saat tengah fokus menjalankan pendidikan di bangku kelas IX Madrasah Tsanawiyah (Mts) Al Uswah, Bergas, Kabupaten Semarang.

Advertisement

“Anak saya sekarang jadi pemalu karena dikeluarkan dari sekolah. Dia juga tidak mau keluar rumah. Untungnya, sekarang dia saya ikutkan pendidikan Kejar Paket B,” tutur Waluyo saat dijumpai wartawan di Kantor ORI Jateng, Semarang, Rabu (31/1/2018).

Waluyo mengatakan anaknya dikeluarkan dari Mts Al Uswah pada 19 September 2017. Sebelum dikeluarkan, ia tidak pernah mendapat pemberitahuan dari sekolah.

“Tiba-tiba saya dikasih surat dari pihak sekolah. Besoknya [20 September 2017] anak saya sudah tidak boleh masuk sekolah lagi,” tutur Waluyo.

Advertisement

Waluyo menyebutkan alasan sekolah mengeluarkan anaknya, ENK. Ia mengatakan pihak sekolah menuduh anaknya telah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

“Selain anak saya, ada 10 anak lagi yang juga dikeluarkan. Saat saya tanya ke anak saya, ia mengatakan tidak minum-minuman keras. Sekolah juga tidak bisa membuktikan kalau anak saya ikut minum. Kalau informasi berdasar katanya, ya susah. Pasti banyak yang jadi korban,” beber Waluyo.

Kuasa hukum Waluyo dari LBH Semarang, Mazaya Latifasari, menduga pihak sekolah telah melakukan malaadminstrasi. Hal itu dikarenakan sekolah tidak melakukan prosedur yang jelas dalam menghukum siswanya, yakni ENK.

Advertisement

“Apa yang dilakukan sekolah sangat merugikan si anak. Akses maupun hak pendidikan anak jadi terabaikan. Apalagi, dia sudah kelas 3 dan akan menghadapi ujian nasional,” ujar perempuan yang akrab disapa Maya itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan ORI Jateng, Sabarudin Hulu, mengatakan akan segera menggelar investigasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah atas laporan itu.

“Mts adalah lembaga pendidikan publik di bawah Kementerian Agama. Setelah laporan ini, kami akan lakukan investigas. Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena dokumen pengadu juga belum lengkap,” tutur Sabarudin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif