Jogja
Rabu, 31 Januari 2018 - 19:55 WIB

PEMILU 2019 : Kualitas Pemilu Terancam Turun, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogon menengarai akan terjadi penurunan kualitas pemilu

Harianjogja.com, KULONPROGO-– Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogon menengarai akan terjadi penurunan kualitas pemilu akibat diperbolehkan partai politik memilih anggota sendiri saat menunjukan sample sebanyak 10%.

Advertisement

Sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum  No. 5 diterbitkan, sample anggota 10% ditunjuk langsung oleh KPU.

Menurut Panwas Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Ria Harlinawati perubahan tersebut bisa saja mengakibatkan penurunan kualitas pemilu. Pasalnya pemilihan sampel anggota yang dulunya dipilih KPU sekarang bisa dipilih sendiri oleh partai politik.

“Mengurangi makna verifikasi kalau dipilih oleh partai politik kan mereka bisa memilih sendiri, kalau dipilih kan mereka tidak bisa mengelak,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, mepetnya waktu yang tersisa akibat diwajibkannya KPU untuk mengumumkan partai politik di 17 Februari mendatang juga membuat beban kerja KPU semakin bertambah.

Menurut Ira pekerjaan KPU lainnya seperti penetapan Daerah Pilih, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan dan  Panitia Pemungutan Suara juga dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Namun begitu, Sebagai Panwas dirinya tidak bisa mentolerir bagaimana batasan pengumuman partai politik peserta pemilu 2019  wajib diumumkan pada 17 Februari mendatang. “Karena dalam ketentuan memang 17 Februari, namun apapun itu harus siap diterima dan dijalan oleh KPU,” kata Ira.

Advertisement

Sementara Komisioner Marwanto membenarkan bahwa peraturan KPU No 5 Tahun 2018 perihal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, didalamnya memperbolehkan proses verifikasi faktual terkait penunjukan anggota sebanyak 10% dari jumlah anggota bisa dipilih langsung oleh parpol.

“Kalau yang kemarin memang tidak bisa, karena PKPU yang lama mengatakan KPU yang memilih [sample anggota partai],” jelasnya.

Untuk urusan menggurangi esensi pemilu atau tidak, Marwanto tidak berani mengatakan lebih lanjut. Pasalnya dalam putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual yang dilanjutkan dengan perubahan PKPU telah disetujui oleh DPR RI. Terlebih dirinya hanya sebagai perangkat yang menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.

“Saya kira semua bisa berpendapat, hanya saya dan KPU hanya menjalankan tugas sesuai urutan dan kewajiban seperti yang dicantumkan dalam peraturan yang ada,” jelasnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif