Soloraya
Rabu, 31 Januari 2018 - 11:00 WIB

PEMILU 2019 : KPU Sragen Memverifikasi 15 Parpol dengan Perlakuan Sama

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Sragen Diyah Nur Widowati (kanan) meminta keterangan kepada Sekretaris DPD PKS Sragen saat verifikasi parpol oleh KPU Sragen di DPD PKS Sragen, Selasa (30/1/2018). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pemilu 2019 tengah dalam masa persiapan yakni tahapan verifikasi parpol.

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memverifikasi 15 partai politik (parpol) mulai Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018) besok. Dari 16 parpol yang ada di Sragen, hanya satu parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019, yakni Partai Perindo.

Advertisement

Verifikasi faktual parpol tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peratuan KPU (PKPU) No. 6/2018. Verifikasi hari pertama dilakukan oleh dua tim komisioner KPU.

Tim A memverifikasi tiga parpol, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tim B memverifikasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golkar.

“Proses verifikasi masih jalan terus untuk 15 parpol. Perlakuan verifikasi terhadap parpol itu sama sesuai dengan PKPU No. 6/2018 dan putusan MK. Banyak hal yang menjadi materi verifikasi parpol,” ujar Komisioner KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, saat dihubungi Selasa.

Advertisement

Diyah dan Roso Sarjoko masuk di Tim B. Mereka memverifikasi PKS mulai pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka disambut pengurus PKS di Kantor DPD PKS Sragen, yakni di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Teguh Jajar, Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

Dalam kesempatan itu, Diyah menyampaikan hal-hal yang diverifikasi oleh tim KPU, yakni kepengurusan, keterwakilan perempuan 30%, keanggotaan sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu tanda anggota (KTA), dokumen status domisili kantor parpol, surat keterangan domisili dari pejabat kewilayahan seperti lurah/kepala desa atau camat, dan surat pernyataan pimpinan parpol untuk tidak pindah domisili kantor parpol sampai tahapan pemilu 2019 berakhir.

“Dalam verifikasi pengurus, ketua, sekretaris, dan bendahara [KSB] wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan. Kalau untuk verifikasi keanggotaan, kami mengambil sampel sebanyak 5% dari total keanggotaan yang disetorkan ke KPU. Kemudian untuk keterwakilan perempuan perlakuan lebih fleksibel. Kalau tidak bisa hadir bisa lewat video call atau teleconference. Kalau tidak memungkinkan cukup dengan melihat KTP atau KTA,” ujar Diyah dalam kesempatan verifikasi di DPD PKS Sragen.

Advertisement

Diyah bakal menyampaikan hasil verifikasi parpol berdasarkan tahapan pada Jumat (2/2/2018). Bagi parpol yang belum memenuhi syarat, kata dia, masih diberi waktu perbaikan pada Sabtu (3/2/2018) dan Senin (5/2/2018).

Untuk rapat pleno KPU dijadwalkan pada Jumat-Sabtu (9-10/2/2018) secara berjenjang. “Memang dari 16 parpol, baru Perindo yang memenuhi syarat sehingga 15 parpol harus diverifikasi,” imbuhnya.

Ketua DPD PKS Sragen, Idris Burhanudin, menyiapkan 60 anggota yang hadir saat verifikasi parpol dari KPU Sragen, Selasa siang. Ia bersama sekretaris dan bendahara hadir menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan KPU. Di sisi lain, setiap anggota yang dimintai klarifikasi keanggotaan juga dipersiapkan.

Advertisement
Kata Kunci : KPU Sragen Pemilu 2018
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif