Soloraya
Rabu, 31 Januari 2018 - 20:49 WIB

Mulai Besok, Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Sukoharjo Naik

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga berlalu-lalang di pelataran RSUD Sukoharjo, Senin (14/4/2014). (JIBI/Solopos/Iskandar)

RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo menaikkan tarif layanan kesehatan mulai 1 Februari 2018.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengelola RSUD Ir. Soekarno, Sukoharjo, mulai Kamis (1/2/2018) ini memberlakukan tarif baru untuk layanan kesehatan yang naik dibandingkan sebelumnya. Kenaikan tarif ini berlaku untuk pasien bukan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosisl (BPJS).

Advertisement

Selain itu, mulai Maret mendatang RSUD Ir. Soekarno akan menerapkan sistem layanan antrean melalui SMS bagi pasien yang ingin berobat di rumah sakit pemerintah tersebut. Layanan online SMS bisa di-download dalam aplikasi di handphone Android. Antrean berobat melalui layanan SMS bisa dilakukan pada H-1 hingga H-7.

Pemesanan atau inden berobat dimaksudkan agar pegawai RSUD Ir. Soekarno bisa menyiapkan medical record pasien. Namun, apabila pasien ingin mendapatkan layanan pada hari H tetap dilayani tetapi konsekuensinya antre lama.

Direktur RSUD Ir. Soekarno, dr. Gani Suharto, kepada wartawan di Kompleks RSUD Ir. Soekarno, Rabu (31/1/2018), menjelaskan berbagai inovasi dilakukan dengan terlebih dahulu meminta pendapat publik. “Kenaikan tarif berdasarkan munculnya peraturan bupati [perbup] karena tarif di perda lama sudah tidak sesuai lagi. Perda lama terbit pada 2011 sehingga jika tarif menggunakan perda lama sudah tidak mencukupi biaya operasional,” kata dia didampingi Wakil Direktur Pelayanan dr. Adiati dan Wakil Direktur Keuangan Yulia Astuti.

Advertisement

Menurutnya, tarif lama pasien RSUD didasarkan pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah ditindaklanjuti dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi RSUD Sukoharjo. “Saat ini sudah ada Perbup Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Sukoharjo.”

Dia menjelaskan penerapan tarif pelayanan kesehatan RSUD itu baru sudah melalui kajian panjang di antaranya dengan mempertimbangkan tarif pelayanan di beberapa rumah sakit pemerintah tipe sama dan rumah sakit swasta sekitar.

“Rujukan perbup adalah Permenkes Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Tarif baru ini tidak berpengaruh bagi pasien pemegang kartu BPJS, jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan asuransi lain. Pemerintah juga masih memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang belum mempunyai jaminan pelayanan kesehatan melalui program Jamkesda,” jelasnya.

Advertisement

Gani menyatakan bantuan bagi pasien Jamkesda diberikan sesuai kemampuan keuangan. Dia mencontohkan pasien bedah akan mendapatkan bantuan senilai Rp10 juta, pasien nonbedah Rp5 juta, dan pasien rawat jalan maksimal senilai Rp5 juta sebulan. Wadir Keuangan Yulia Astuti menambahkan tarif di poli spesialis naik dari Rp15.000 menjadi Rp50.000, kemudian poli rekam medik dari Rp8.000 menjadi Rp17.500.

Tarif akomodasi kamar pasien untuk kelas III dari Rp27.000/hari menjadi Rp35.000/hari, kelas II dari Rp36.000/hari menjadi Rp75.000/hari, kelas I dari Rp72.000/hari menjadi Rp150.000/hari, VIP dari Rp144.000/hari menjadi Rp255.000/hari dan VVIP dari Rp216.000/hari menjadi Rp350.000/hari.

“Visit dokter bagi pasien kelas I hingga kelas III tarifnya sama sehingga tidak seperti kemarin yang berbeda-beda di setiap kelas. Di RSUD Ir. Soekarno terdapat 269 bed,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif