Jogja
Rabu, 31 Januari 2018 - 17:55 WIB

KRIMINAL JOGJA : 7 Anggota Geng "Respect" Ditetapkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Tujuh anggota geng Respect ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan yang dilakukan di Mantrijeron

Harianjogja.com, JOGJA-Tujuh anggota geng Respect ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan yang dilakukan di Mantrijeron. Dua dari pelaku diketahui sudah berstatus alumni dan lima lainnya masih berstatus pelajar.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan jika ketujuh remaja putra itu ditetapkan sebaga tersangka berdasarkan perannya dalam tindak pidana tersebut.

“Ada yang merusak, melempar, dan menabrak, berbeda-beda,” katanya ketika dihubungi Rabu (31/1/2018). Lima dari pelaku kini dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Sleman sedangkan dua yang sudah dewasa ditahan di sel Polresta Jogja.

Dua pelaku tersebut diketahui merupakan alumni yang sempat menjadi kakak kelas dari anggota geng yang lainnya. Dari tujuh tersangka ini, Kasatreskrim mengatakan tiga orang memiliki catatan kenakalan remaja yang tersebar baik di Bantul, Sleman, maupun Kota Jogja.

Advertisement

Sedangkan sisanya ditetapkan sebagai saksi dalam kejadian yang menyasar Eka Rizki, warga Mantrijeron yang merupakan pengendara motor yang kebetulan berpapasan dengan gerombolan ini.

Mereka ini kemudian diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan kepada polisi. Namun, pelajar yang dijadikan saksi dalam kejadian ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali beserta apel dengan didamping oleh orang tua masing-masing. Sedangkan para tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kompol Bantilan menjelaskan jika mereka semuanya dipastikan berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian yang terjadi pada Selasa (30/1/2018) dini hari itu.

Advertisement

Hal ini dibuktikan dari ditemukannya sejumlah botol minuman keras saat dilakukan penggrebekan di markas geng ini di salah satu indekos di Wirobrajan. Didapati pula sisa obat keras berupa trihexyphenidil meski polisi belum bisa memastikan apakah seluruhnya mengkonsumsi pil koplo itu dan teler karenanya.

Usai mengkonsumsi barang terlarang saat pesta ulang tahun salah satu anggotanya di Kasihan, Bantul itu, gerombolan ini memang sengaja konvoy untuk mencari keributan.

Saat itulah, mereka berpapasan dengan korban yang dianggap memberikan tatapan tidak menyenangkan. Korban kemudian dikejar beramai-ramai sampai ke rumahnya dan dilempari dengan batu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif