News
Rabu, 31 Januari 2018 - 10:55 WIB

Kampus Asing Masuk, Kampus Kecil Kedodoran

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Grafis Selamat Datang Kampus Asing. (Harian Jogja/Tri Harjono)

Undangan kepada kampus-kampus asing sudah disampaikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Harianjogja.com, JOGJA-Rencana pemerintah mengajak lima sampai sepuluh perguruan tinggi luar negeri membuka kampus di Indonesia pada tahun ini mendatangkan kecemasan. Kampus-kampus swasta yang kualitasnya kurang bagus kemungkinan besar bakal semakin kedodoran.

Advertisement

Undangan kepada kampus-kampus asing sudah disampaikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Menurut mereka, keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memacu kualitas perguruan tinggi domestik.

Menurut Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir sudah ada lima sampai sepuluh perguruan tinggi luar negeri yang mengajukan pendirian kampus di Indonesia pada tahun ini. Jakarta menjadi daerah pertama yang akan ditempati kampus asing. Ihwal ini sah karena sudah diatur Undang-Undang No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, praktisi pendidikan tetap waswas.

Edy Suandi Hamid, mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) yang kini menjadi Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta mengatakan masuknya perguruan tinggi asing akan menciptakan persaingan yang semakin sengit. “Perguruan tinggi swasta, terutama yang kecil-kecil bisa bangkrut kalau tidak bermutu. Calon mahasiswa pasti lebih memilih perguruan tinggi asing yang punya nama,” ujar dia, Selasa (30/1/2018).

Advertisement

Menurut dia, peraturan yang lebih terperinci tentang kampus asing di Indonesia perlu dibikin. Ide perguruan tinggi asing masuk ke Tanah Air ini sudah digaungkan sejak The General Agreement on Trade in Services (GATS), perjanjian yang ditelurkan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization, diteken pada 1995. Selanjutnta, muncul Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

DPR dan Pemerintah kemudian menyepakati Undang-Undang Pendidikan Tinggi untuk mengakomodasi kemungkinan kampus asing masuk Indonesia. Sayangnya, aturan yang lebih mendetail belum ada. “Jangan sampai nanti tiba-tiba sudah ada perguruan tinggi asing yang masuk dan kita belum siap. Oleh karena itu harus diatur, perguruan tinggi asing seperti apa yang boleh masuk ke Indonesia,” kata Edy.

Menurut dia, perguruan tinggi asing yang boleh beroperasi di Indonesia harus berkualitas dan unggulan. Mitranya di dalam negeri juga demikian. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mewajibkan kampus asing menjalin kerja sama dengan kampus swasta di Indonesia. Edy mengatakan, ikatan ini harus diatur lebih mendalam agar jangan sampai kampus dalam negeri hanya menjadi mitra pasif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif