Jogja
Rabu, 31 Januari 2018 - 17:40 WIB

Ini Alasan Kenapa Investor Nakal Bakal Bermunculan di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Kewenangan daerah mengawasi perizinan melemah.

Harianjogja.com, JOGJA–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti menyatakan potensi investor nakal akan semakin marak di Jogja, bahkan berani mendirikan usahanya tanpa izin. Potensi itu tidak lepas dari adanya celah hukum yang bisa digunakan pengusaha untuk melanggar.

Advertisement

Celah hukum tersebut adalah dihapuskannya izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO). “Ini akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab untuk melanggarnya. Karena sudah tidak ada lagi proses pengawasan usaha dari Pemkot,” kata Bambang, saat dihubungi Rabu (31/1/2018).

Bambang mengatakan pengawasan Pemerintah Kota Jogja terhadap usaha selama ini melekat pada izin HO dan IMB. Sementara izin gangguan sudah teranulir dengan sendirinya setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Dengan adanya Permendagri tersebut, kata Bambang, Perda HO menjadi tidak berguna. Pemerintah Kota Jogja sudah tidak bisa melayani permohonan izin gangguan, tidak bisa memungut retribusi HO, serta tidak lagi bisa mengawasi usaha. Ia menduga maraknya toko modern berjejaring akhir-akhir ini juga tidak lepas dari adanya celah hukum tersebut.

Advertisement

“Selama ini banyak pengusaha yang sudah punya IMB namun karena ada pembatasan dan HO, mereka tidak bisa beroperasi. Tapi sekarang asalkan mereka punya izin toko klontong, kemudian berubah jadi toko modern tidak bisa lagi dicegah,” ujar dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan semangat keluarnya Permendagri yang mengharuskan dihapuskannya izin gangguan untuk mempermudah investor karena dampaknya akan meluas, pengawasan usaha di daerah menjadi tidak ada.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan perlu ada kajian dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja dan mengonsultasikannya ke Pemerintah Pusat terkait Permendagri dan efeknya di daerah. Karena, kata dia, secara prinsif, Perda HO sampai saat ini belum resmi dicabut meski sudah dianulir.

Advertisement

Menurut dia, Perda HO tidak hanya berisi soal layanan izin gangguan dan retribusinya, namun juga ada sistem pengawasan berjenjang, “Apakah ini masih bisa diterapkan, maka perlu ada kajian dari Bagian Hukum,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja ini.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Nurwidi Hartan mengakui instansinya tidak lagi memiliki kewenangan menindak pengusaha nakal setelah izin HO dihapuskan. Karena izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak mengatur soal sanksi, baik sangki administrasi maupun sanksi pidana.

Staf Ahli Wali Kota Jogja, Bidang Hukum, Trisno Raharjo mengatakan secara prinsif, Perda HO masih berlaku karena perda itu belum dihapuskan. Meski demikian, daerah tetap harus menghormati Permendagri karena posisinya lebih tinggi.

Menurut dia, masih ada celah yang bisa dilakukan Satpol PP sebagai institusi penegakkan perda dalam mengawasi usaha, yakni soal IMB dan izin lingkungan. “Kalau IMB dan amdal [analisis dampak lingkungannya] tidak sesuai dan ada pelanggarannya itu bisa ditindak,” kata Trisno, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif