Jogja
Rabu, 31 Januari 2018 - 16:55 WIB

Awal Tahun, PN Wates Terima 13 Perkara Konsinyasi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jadwal sidang belasan perkara tersebut belum ditentukan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 13 perkara baru terkait dengan permohonan konsinyasi lahan terdampak New Yogyakarta International Airport diterima Pengadilan Negeri (PN) Wates awal tahun ini. Belasan perkara itu terhitung hingga Senin (29/1/2018).

Advertisement

Hubungan Masyarakat PN Wates Nur Kholida Dwi Wati mengatakan, belum menentukan jadwal sidang belasan perkara tersebut. Diakuinya, perkara-perkara itu kini mulai memasuki tahapan verifikasi. “Dalam satu perkara, bisa saja terdapat satu bidang atau lebih yang akan dikonsinyasikan. Dengan kata lain, satu perkara konsinyasi belum tentu hanya mewakili satu bidang terdampak,” ucapnya, Selasa (30/1/2018).

Selama ini PN memosisikan diri sebagai pihak yang tidak terlalu banyak turut campur dalam proses pembebasan lahan NYIA, kecuali terkait dengan urusan perkara konsinyasi. PN Wates tidak akan memproses konsinyasi jika syarat penetapan sidang tidak dilengkapi terlebih dahulu, baik oleh warga maupun Badan Pertanahan Nasional, dan PT Angkasa Pura I.

Meski begitu, juru sita PN yang hadir dalam penawaran konsinyasi akan menyampaikan kepada warga, bahwa lebih baik apabila mereka bisa mengikuti konsinyasi. “Karena jumlah persentase warga yang menolak dan menerima [konsinyasi] kan lebih banyak yang menerima. Selanjutnya, kalau mereka menerima ya tidak perlu disidangkan, kalau tidak terima ya akan disidangkan,” ujar dia.

Advertisement

Selain memberikan pemahaman secara kekeluargaan, PN bersama Pemkab Kulonprogo dan pihak terkait juga telah berkomitmen untuk mempercepat proses konsinyasi. Akan tetapi PN tak bisa memisahkan atau membedakan perkara milik warga pendukung pembangunan NYIA atau penolak. Prinsipnya, PN hanya memproses perkara yang didaftarkan oleh PT Angkasa Pura (AP) I.  Selepas diputus dalam sidang, bidang lahan terkonsinyasi secara otomatis menjadi hak milik negara, dan bisa dikuasakan kepada pemohonnya [dalam hal ini PT AP I menjadi pihak pemohon dan calon pengguna lahan tersebut].

Kasubsi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah BPN Kantor Wilayah Kulonprogo, Rusnoto Lemba Tabiu menjelaskan tim pengadaan tanah terdiri dari kepala Kanwil BPN, pejabat Pemkab, seorang Kabid BPN, camat dan lurah atau kepala desa. Dalam melengkapi persyaratan konsinyasi, BPN selalu mengacu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi di PN, Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Semua proses yang dijalani sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menegaskan proses konsinyasi tidak akan merugikan warga karena dilakukan dengan penuh ketelitian. Kalaupun tidak hadir dalam sidang konsinyasi, kecil sekali kemungkinan hak warga hilang. Pemkab akan membantu proses konsinyasi agar lekas berstatus inkrah, dilakukan tanpa menambah masalah di dalamnya.

Advertisement

Tim percepatan konsinyasi, ujar dia, menemukan beberapa kasus menonjol yang menjadi hambatan bagi warga mengikuti dan mencairkan dana konsinyasi, salah satunya persyaratan kurang dan konflik internal keluarga, imbuh dia. Contohnya, dalam satu keluarga ada lima anggota, ada empat anggota yang setuju dan satu lainnya menolak. Hasto berharap kasus-kasus serupa bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika akhirnya buntu, ia mendorong masalah tersebut dicari solusinya lewat jalur hukum. Caranya, empat yang mendukung konsinyasi tadi punya hak untuk menggugat yang satu.

“Gugat saja, karena syarat pencairan secara hukum seperti itu. Masalah seperti ini ada beberapa kasus, silakan diinformasikan kepada kami, nanti kami bantu mengurusnya. Saya mendorong percepatan proses agar segera inkrah, tapi bukan percepatan sidangnya,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif