Jatim
Selasa, 30 Januari 2018 - 22:05 WIB

Sekda Kota Madiun Pastikan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus E-Rapor

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Madiun melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan setempat terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor di gedung dewan. Rapat berlangsung tertutup, Jumat (26/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sekda Kota Madiun menegaskan kasus pengadaan aplikasi e-rapor tidak menimbulkan kerugian negara.

Madiunpos.com, MADIUN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan aplikasi e-rapor SD di wilayahnya. Hampir seluruh sekolah dasar negeri (SDN) penerima program itu telah mengembalikan uang ke kas daerah.

Advertisement

Dalam kasus pengadaan aplikasi e-rapor yang berujung pelaporan 55 kepala SDN di Kota Madiun oleh rekanan proyek itu hanya satu sekolah yang telah membayar pengadaan senilai Rp35,7 juta itu.

Maidi menjelaskan kasus e-rapor ini juga perlu ditelisik lebih jauh supaya diketahui letak permasalahan ada di mana. Menurut dia, kalau permasalahannya ada di administrasi seharusnya hanya perlu dibenahi dan tidak dibawa ke ranah hukum.

Baca:

Advertisement

55 Kepala SDN Kota Madiun Diadukan ke Polisi, Ada Apa?

Ini Alasan 55 Kepala SDN Kota Madiun Tak Bayar Rekanan Pengadaan Aplikasi E-Rapor

DPRD Kota Madiun Ungkap Ada Oknum Bermain dalam Pengadaan E-Rapor SD

Advertisement

Sedangkan kalau ada kerugian yang dialami rekanan, kata dia, hal itu bisa dibicarakan. “Ini kan tidak ada kerugian negara. Anggaran pengadaan sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata dia kepada wartawan seusai peresmian Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun, Selasa (30/1/2018).

Maidi mengaku hanya mendapatkan laporan mengenai kasus ini. Dia tidak memantau sampai ke pengguna anggaran di masing-masing dinas. Ia baru tahu saat ada pos anggaran yang tidak diserap kemudian mempertanyakannya ke dinas terkait.

Mengenai anggaran pengadaan aplikasi e-rapor ini yang mencapai Rp2,4 miliar, Maidi menjelaskan harusnya menggunakan sistem lelang. Tetapi, juga harus dilihat anggaran tersebut dipecah-pecah atau tidak hingga diperbolehkan penunjukan langsung.

Diberitakan sebelumnya, rekanan pengadaan aplikasi e-rapor untuk SDN di Kota Madiun yaitu PT Sky Tech Asia melaporkan 55 kepala sekolah SDN ke Polres Madiun Kota. Rekanan proyek ini melaporkan kepala sekolah lantaran tidak membayar pengadaan e-rapor yang telah terpasang di sekolah-sekolah. Kasus ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Madiun yang terus mencari tahu siapa di balik proyek yang kini bermasalah ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif