Soloraya
Selasa, 30 Januari 2018 - 22:15 WIB

PENIPUAN SOLO : Lengkapi Berkas Hannien Tour, Satreskrim Minta Bantuan Ahli Hukum Pidana UNS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan dua tersangka baru kasus penipuan umrah Hannien Tour, Arif (depan) dan Ilham (belakang), di Mapolresta Surakarta/Solo, Jumat (5/1/2018).(Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Satreskrim Polresta Surakarta meminta bantuan ahli hukum UNS Solo untuk melengkapi berkas kasus penipuan Hannien Tour.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta meminta bantuan ahli hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Utsmaniyah Hannien Tour.

Advertisement

Sementara itu, ratusan barang barang bukti kasus ini yang diambil Satreskrim Polresta Solo dari kantor pusat Hannien Tour di Bogor langsung diamankan di Mapolresta Solo, Selasa (30/1/2018). Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan berkas perkara tahap I empat tersangka yakni Direktur Hannien Tour Farid Rosidyn, Direktur Keuangan Avianto B. Satya, Direktur Teknik Ilham, dan Direktur Operasional Arif sudah dilimpahkan Senin, 22 Januari 2018.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap atau masih P19. “Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut Senin kemarin [29/1/2018]. Alasan Kejari mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap. Kami langsung melengkapi berkas itu sesuai permintaan Kejari,” ujar Agus saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa.

Agus menjelaskan Kejari meminta agar Polresta mendatangkan ahli hukum pidana dalam melengkapi berkas perkara kasus ini. Satreskrim langsung meminta bantuan pakar hukum pidana dari UNS Solo untuk membantu polisi dalam kasus ini.

Advertisement

Baca:

Kasus Hannien Tour Dibagi 45 Berkas Belum Termasuk TPPU

Deposit Tiket Pesawat Hannien Tour Lebih Besar dari yang Diungkap Tersangka

Advertisement

“Kami sebelumnya memisah berkas perkara empat tersangka Hannien Tour menjadi 45 laporan. Hal itu menjadi catatan Kejari yang menyarankan Satreskrim mendatangkan ahli hukum pidana,” kata dia.

Satreskrim, lanjut dia, memisahkan berkas perkara menjadi 45 laporan karena jumlah korban di Solo mencapai 494 orang yang terbagi dalam 45 kelompok terbang (kloter). Ia optimistis berkas perkara tahap I bisa selesai pekan ini.

Ditanya soal tersangka baru, Agus menjelaskan tersangka pokok dalam kasus ini yakni penipuan dan penggelapan dipastikan hanya empat orang. Tersangka baru kemungkinan baru muncul saat polisi menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kanit 4 Reskrim Polresta Surakarta Iptu Sudarmiyanto menjelaskan semua barang bukti milik tersangka berupa ratusan koper, baju ihram, dokumen perjalanan umrah, dan lainnya disita petugas di Mapolresta Solo. Sebagian barang bukti akan diambil untuk kelengkapan berkas perkara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif