News
Selasa, 30 Januari 2018 - 16:05 WIB

Pemerintah Kaji Masukkan Harga Batu Bara Sebagai Acuan Tarif Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Listrik (JIBI/dok)

Pemerintah memastikan tak ada perubahan tarif lisrik dalam waktu dekat.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah ancang-ancang memasukkan harga batu bara sebagai acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tariff adjustment). Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat.

Advertisement

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsamman Someng di Jakarta, Selasa (30/1/2018), menyebutkan penerapan formula baru tarif listrik juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal.

Dalam hal ini, kata dia, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak. “Tidak ada rencana kenaikan [tarif] listrik dalam waktu dekat. Walaupun kami sedang mengkaji formula yang baru,” ujar Andy.

Sebelumnya pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (25/1/2018), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik adjustment.

Advertisement

Hal itu penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi oleh biaya batu bara. Porsi bauran penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti, lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batu bara.

Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.

“Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar, sekarang paling 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, harga batu bara acuan,” ujar Jonan.

Advertisement

Namun yang paling penting adalah dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari – 31 Maret 2018.

“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan. Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat,” demikian tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan, beberapa waktu lalu.

Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu tetap sebesar Rp 586 per kWh, Rumah tangga 900 VA mampu tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Advertisement
Kata Kunci : Tarif Listrik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif