Soloraya
Selasa, 30 Januari 2018 - 20:15 WIB

NARKOBA KLATEN : Pelajar Terciduk Edarkan Pil Trihex

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa (30/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Klaten menangkap seorang pelajar yang ketahuan mengedarkan pil Trihex.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten menangkap seorang pelajar, MS, 17, yang ketahuan mengedarkan sekaligus pengedar sekaligus memakai narkoba jenis Trihex, Sabtu (20/1/2018). Ia ditangkap bersama rekannya sesama pengedar dan pemakai, Rizal Ibnu Ardian, 19.

Advertisement

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 603 pil Trihex. Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan peredaran pil jenis Trihex marak di kalangan pelajar. Penggunaan secara ilegal pil ini biasanya diikuti kenakalan remaja lain seperti geng motor atau tawuran. Sekali minum, pengguna bisa menelan 5-15 butir untuk bisa merasakan efek fly.

“Ada satu kasus orang menelan 19 butir sekali minum. Akhirnya dia opname di rumah sakit,” kata Agung saat memberikan keterangan pers di Mapolres Klaten, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Selasa (30/1/2018).

Advertisement

“Ada satu kasus orang menelan 19 butir sekali minum. Akhirnya dia opname di rumah sakit,” kata Agung saat memberikan keterangan pers di Mapolres Klaten, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Selasa (30/1/2018).

Harga pil Trihex di kalangan pengguna bervariasi mulai Rp2.000 hingga Rp3.000 per butir. Biasanya pil dijual dalam bentuk kemasan plastik berisi 5-10 butir per plastik. Pil itu beredar di dalam dan luar sekolah meski biasanya masih di kalangan satu geng.

“Cara penjualannya mirip sabu-sabu dan lainnya. Sistem terputus dan tempat berpindah-pindah walau belum seperti yang lebih senior,” beber dia.

Advertisement

Pelaku pengedar pil Trihex itu dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 565 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Salah satu tersangka, Rizal Ibnu Ardian, 19, mengaku tidak menyasar anak sekolah untuk penjualnya pil tersebut. Awalnya, ia membeli pil itu untuk konsumsi pribadi. Namun, teman bermainnya ingin menjajal pil itu hingga akhirnya ketagihan.

Rizal menjelaskan pil itu didapat dari Jogja. Ia memesan melalui media sosial dan pesan Whatsapp. Akun media sosial tersebut cenderung berubah-ubah namun ia hafal pemilik akun itu orang yang sama. “Kalau beli kodenya sapi,” kata dia.

Advertisement

Ia mengaku biasa mengonsumsi pil itu 3 butir sekali minum. Efek yang dirasakannya adalah haus, lemas, dan fly. Efek obat hanya berlangsung dalam hitungan jam. Saat efek hilang, penggguna akan tertidur.

“Saya baru makan pertengahan Desember kemarin. Jualan pil itu saya hampir enggak dapat untung karena keuntungannya dikonsumsi sendiri,” tutur dia.

Sepanjang Januari, Polres Klaten menahan enam tersangka dari empat laporan yang masuk ke polisi. Dari enam tersangka itu salah satu di antaranya berstatus pelajar. Keenam tersangka itu kini mendekam ditahan di Polres Klaten. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9,17 gram sabu-sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya dan 603 butir pil Trihex.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif