Jogja
Senin, 29 Januari 2018 - 17:20 WIB

Ngurus Perizinan di Bantul Bisa Dilakukan dari Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul sedang merencanakan pengadaan komputer dan scan untuk peralihan sistem manual ke sistem online

 
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul sedang merencanakan pengadaan komputer dan scan untuk peralihan sistem manual ke sistem online. Selain pengadaan, pembangunan sistem yang telah diuji coba tahun 2017 ditarget selesai paling tidak pada semester II.

Advertisement

Kepala DPMPT Bantul, Sri Muryuwantini, mengatakan pengadaan komputer dan alat scan dokumen di kantor dinas bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang terkendala sistem online. Misalnya, belum melek teknologi atau terjadi error.

“Tetapi kalau sistem sudah terbangun, sudah bisa online, harapan kami ya perizinan dilakukan di rumah masing-masing. Jadi itu cuma buat menolong saja, tidak wajib ke sini,” kata Sri, Minggu (28/1/2018).

Sri mengatakan dari 105 jenis perizinan, ada 4 perizinan yang beretribusi. Apabila sistem online sudah terbangun, pembayaran perizinan beretribusi dapat dilakukan melalui ATM. Pertama-tama DPMPT akan mengirimkan surat ketetapan, kemudian masyarakat yang menerima segera transfer sejumlah dana melalui ATM. Setelah masyarakat mengirimkan bukti transfer, izin akan siap dan bisa di-download.

Advertisement

“Memang tidak ada tanda tangan saya, tetapi nanti di sana ada barcodenya. Dari sana bisa terlihat juga keaslian izinnya, kalau data di-owah-owah, barcodenya tidak terbaca,” kata Sri.

Dengan terbangunnya sistem perizinan online yang harapannya selesai di semester II, urusan perizinan bisa lebih mudah. Sri mengatakan izin bisa terbit untuk masyarakat meskipun dia sedang berada di luar kota. Karena apabila dengan sistem manual, meskipun dia sedang di luar kota, dia harus tetap memeriksa dokumen kertas di kantor.

Sebelumnya, Sri mengatakan untuk sistematika online, setelah pemohon melakukan registrasi online maka pemohon akan mendapatkan hak akses. Hak akses inilah yang dapat digunakan untuk mendaftarkan izin, termasuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Advertisement

Namun untuk beberapa izin tertentu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), survey lapangan akan tetap dilakukan. “Lama penerbitan izin sesuai kebutuhan masing-masing jenis perizinan,” ujar Sri, Rabu (4/10/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif