Jatim
Senin, 29 Januari 2018 - 19:05 WIB

DPRD Kota Madiun Ungkap Ada Oknum Bermain dalam Pengadaan E-Rapor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Madiun melakukan sidak di SDN 1 Manguharjo terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor, Selasa (23/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Komisi I DPRD Kota Madiun menemukan keruwetan dalam proses pengadaan proyek aplikasi e-rapor.

Madiunpos.com, MADIUN — Komisi I DPRD Kota Madiun menemukan keruwetan dalam kasus pengadaan aplikasi e-rapor bagi sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Madiun. Anggota dewan menduga ada sejumlah oknum yang bermain dalam proyek pengadaan bernilai Rp2,4 miliar ini.

Advertisement

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Dwi Jatmiko, seusai melakukan sidak di SDN 1 Winongo dan SDN 3 Madiun Lor, Senin (29/1/2018).

Jatmiko menyampaikan sidak ke dua sekolah tersebut untuk mengorek informasi mengenai siapa dalang dibalik karut marutnya proses pengadaan aplikasi e-rapor ini. Hasilnya, ada beberapa nama yang diduga berperan untuk mengarahkan proses pengadaan yang seharusnya dilakukan dengan cara lelang menjadi penunjukan langsung.

Advertisement

Jatmiko menyampaikan sidak ke dua sekolah tersebut untuk mengorek informasi mengenai siapa dalang dibalik karut marutnya proses pengadaan aplikasi e-rapor ini. Hasilnya, ada beberapa nama yang diduga berperan untuk mengarahkan proses pengadaan yang seharusnya dilakukan dengan cara lelang menjadi penunjukan langsung.

Saat program ini dibahas Dinas Pendidikan dan Komisi I, kata dia, program ini disetujui dan pengadaan dilakukan secara lelang karena nilai anggaran Rp2,4 miliar. Tetapi, saat program berjalan justru pengadaan diubah menjadi penunjukan langsung dan pengguna anggaran adalah kepala sekolah.

Seharusnya yang menjadi pengguna anggaran pengadaan ini adalah dinas pendidikan. “Ini sudah keluar dari komitmen kita. Justru ini kita pertanyakan. Bagaimana itu bisa bergeser. Padahal kesepakatan kepala dinas dilaksanakan dengan lelang dan mendadak berubah penunjukkan langsung,” jelas dia saat ditemui di gedung DPRD Kota Madiun.

Advertisement

Menurut dia, seharusnya dalam pengadaan aplikasi ini yang menjadi pengguna anggaran adalah dinas pendidikan dan kepala sekolah hanya penerima program. Setelah program ini jadi baru diserahkan ke sekolah.

Dari hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan beberapa hari lalu, kata Jatmiko, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Ilyus, justru tidak mengetahui proses pergeseran pengadaan barang ini dari lelang menjadi penunjukan langsung. Salah satunya karena saat pengadaan itu berlangsung dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.

Lebih lanjut, dari seluruh kepala sekolah SDN kecuali SDN 1 Manguharjo tidak memiliki MoU dengan rekanan. Tanpa adanya MoU terkait pembelian aplikasi itu tentunya pihak sekolah tidak bisa disalahkan atas kasus ini. Sedangkan untuk sekolah yang membayar dengan anggaran Rp35,7 juta sudah melakukan MoU dengan pihak rekanan.

Advertisement

“Belum ada MoU antara sekolah dan rekanan. Kalau pihak rekanan sudah mengadakan pelatihan itu salahnya sendiri. Kan MoU belum,” terang dia.

Menurut Jatmiko, selama ini banyak kepala sekolah yang tidak memahami aturan mengenai pengadaan yang harus dilelang maupun penunjukan langsung. Pihak sekolah menganggap program ini bagus.

Mengenai kasus ini, Komisi I akan terus melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa saja orang yang terlibat dalam keruwetan kasus pengadaan aplikasi e-rapor. Pihaknya berencana akan memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dalam waktu dekat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif