Soloraya
Senin, 29 Januari 2018 - 22:15 WIB

Diganti lewat PAW, Anggota DPRD Sukoharjo dari PAN Mojolaban Pertanyakan Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Sukoharjo dari PAN, Abu Bakar (paling kanan), dalam suatu acara. (Istimewa)

Anggota DPRD Sukoharjo asal PAN Mojolaban, Abu Bakar, mengaku tak tahu alasannya dirinya diganti lewat mekanisme PAW.

Solopos.com, SUKOHARJO – Anggota legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sukoharjo, Abu Bakar, angkat bicara soal rencana pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya. Dia mengaku tak tahu alasan PAW tersebut.

Advertisement

Abu Bakar juga membantah ada kesepakatan antara dirinya dengan Winarno yang disebut-sebut menjadi alasan utama PAW tersebut. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (29/1/2018), Abu Bakar merupakan calon anggota legislatif (caleg) PAN daerah pemilihan (dapil) V (Mojolaban dan Polokarto). Dia bersaing dengan caleg lainnya pada Pemilu Legislatif 2014 lalu.

Saat proses rekapitulasi penghitungan suara, Abu Bakar melaporkan dugaan penggelembungan suara di Desa Kenokorejo, Kecamatan Polokarto, kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Polokarto. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Polokarto kemudian melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang. Hasilnya, Abu Bakar menang dengan 2.792 suara atau hanya terpaut 68 suara dari saingannya, Winarno.

“Bohong. Saya tak pernah melakukan kesepakatan dengan Winarno dengan pertimbangan selisih suara saat Pemilu hanya sedikit. Itu tidak benar sama sekali,” kata Abu Bakar, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (29/1/2018).

Advertisement

Abu mengaku tak mengetahui secara jelas alasan dirinya diberhentikan antarwaktu oleh pengurus DPD PAN Sukoharjo. Dia mengetahui kabar PAW itu dari beberapa anggota legislatif lainnya dari PAN. Abu mempertanyakan dasar hukum pengurus partai melakukan PAW terhadap dirinya.

Sesuai Pasal 405 ayat (1) UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ada tiga alasan anggota DPRD kota/kabupaten berhenti antarwaktu yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan partai politik. “Hingga sekarang saya tidak mengetahui alasan utama rencana PAW. Ini sangat aneh sehingga wajar para kader kecewa dan menolak rencana PAW,” papar dia.

Abu Bakar pun berancang-ancang menempuh jalur hukum apabila tak ada solusi untuk mengatasi masalah PAW itu. Dia meminta pengurus DPD PAN Sukoharjo mengkaji secara mendalam rencana PAW terhadap dirinya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPC PAN Kecamatan Mojolaban, Arif Purnadi, mengatakan segera mengirim surat resmi berisi penolakan rencana PAW Abu Bakar ke DPP PAN. Saat ini, Arif masih berkoordinasi dengan para kader partai berlambang matahari terbit itu di wilayah Mojolaban.

“Kami bakal mengirim surat resmi kepada pengurus DPP PAN di Jakarta. Para kader di tingkat ranting tidak terima karena PAW itu tak sesuai perundang-undangan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga [AD/ART] partai,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif