Jateng
Minggu, 28 Januari 2018 - 19:50 WIB

PENCURIAN KUDUS : 2 Pelaku Curanmor Kudus Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku curanmor yang dibekuk aparat Polsek Mejobo, Kudus, Jumat (26/1/2018). (Instagram-@polreskudus)

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kudus ditumpas dengan ditangkapnya dua pelaku.

Semarangpos.com, KUDUS – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dianggap sudah meresahkan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) dibekuk dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan ke polisi. Kedua pelaku itu diketahui berinisial S, 41, warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus dan FS, 35, warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Advertisement

Polisi dari Unit Reskrim Polsek Mejobo membekuk dua pelaku pencurian itu di rumah kos di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (26/1/2018) pukul 17.30 setelah mendapatkan laporan dari salah seorang korban di hari yang sama pada pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dibeberkan Humas Polres Kudus di media sosial Instagram, Sabtu (27/1/2018), penangkapaan itu dipimpin Ipda Bambang Hernoto.

Setelah mendapatkan laporan pada Jumat pagi itu, Unit Reskrim Polsek Mejobo di bawah pimpinan Bambang melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang dianggap sudah meresahkan warga Kudus tersebut. “Pelaku tertangkap Jumat 26 Januari 2018 pukul 17.30 WIB di kos-kosan termasuk Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mejobo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap pengelola akun Instagram milik Polres Kudus, @polreskudus.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu sepeda motor Honda Vario merah berpelat nomor K 2621 YK beserta STNK-nya. Sepeda motor yang memiliki nomor rangka MH1JF12168K396069 dan nomor mesin JF12E1400663 itu dianggap sebagai barang bukti pencurian yang dilakukan S dan FS.

Advertisement

Sayangnya, melalui akun Instagram tersebut, polisi tak berkenan membeberkan wajah dua pelaku coranmor itu. Aparat hanya mengunggah foto kedua pelaku yang sudah disensor bersama sepeda motor Honda Vario yang dijadikan sebagai barang bukti. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif