Jateng
Minggu, 28 Januari 2018 - 09:50 WIB

Investasi Semarang Digampangkan Peniadaan Syarat HO

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Semarang. (dpmptsp.semarangkota.go.id)

Investasi di Kota Semarang kini lebih mudah seiring penghialangan syarat Hinder Ordonantie (HO) alias izin gangguan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang, Jumat (26/1/2018), mencabut persyaratan sesuai Hinder Ordonantie (HO) alias izin gangguan yang merupakan implementasi penyederhanaan perizinan. Peniadan syarat izin gangguan sejalan instruksi pemerintah pusat itu dimaksudkan untuk memudahkan investasi.

Advertisement

“Peraturan Daerah Nomor 20/2011 tentang Izin Gangguan (HO) telah dicabut,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki di Kota Semarang, Jumat.

Saat ini, sudah disahkan Perda Nomor 1/2018 sebagai penggantinya yang mengatur pencabutan dan penghapusan ketentuan HO yang sekarang ini sedang dalam tahap pertimbangan Gubernur Jawa Tengah jika ada revisi. Pencabutan perda terkait HO itu baru akan berlaku Februari 2018 karena masih dimintakan pertimbangan kepada Gubernur Jateng dan Menteri Dalam Negeri jika memang diperlukan adanya revisi.

Dengan tidak lagi dipersyaratkannya izin HO, kata dia, pengusaha yang akan berinvestasi atau mendirikan usaha di Semarang tidak perlu mengurus izin HO dengan meminta persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha. “Pengusaha cukup mengurus izin pokok saja, antara lain Amdal [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup] atau UKL/UPL [Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan], izin lingkungan, dan izin usaha,” katanya.

Advertisement

Artinya, simpul dia, akan semakin memudahkan pengusaha berinvestasi yang diharapkan bisa meningkatkan investasi di Kota Semarang sehingga perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Dari data DPM-PTSP Kota Semarang, investasi di Kota Semarang mengalami peningkatan, seperti nilai investasi pada 2016 yang mencapai Rp10,5 triliun meningkat menjadi Rp20 triliun pada 2017.

“Dengan dihapusnya izin HO, kami optimistis nilai investasi di Kota Semarang pada tahun ini semakin meningkat. Kalau targetnya tahun ini Rp17,5 triliun, namun kami prediksi naik 50 persen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Kota Semarang Wing Wiyarso menambahkan pencabutan syarat izin HO sangat berpengaruh dengan iklim investasi di Semarang karena semakin memudahkan pengusaha. Apalagi, kata dia, pelayanan perizinan tidak membutuhkan biaya sehingga akan semakin meningkatkan daya tarik bagi investor untuk menanamkan investasinya di Kota Semarang.

Advertisement

“Di DPM-PTSP tidak ada biaya untuk pengurusan izin, kecuali retribusi, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin HO. Namun, sekarang kan izin HO sudah tidak dipersyaratkan lagi,” kata Wing.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif