News
Minggu, 28 Januari 2018 - 14:20 WIB

Dana BOS Disunat untuk UN, Sekolah Tak Keberatan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googleimage)

Kebijakan penggunaan dana BOS untuk UN itu relatif baru

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala SMAN 1 Pakem Kristya Mintarja menyambut baik kebijakan pemerintah dalam menggunakan sebagian dana BOS untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Kebijakan itu menurutnya dapat mengurangi beban masyarakat karena salah satu sumber dana UN adalah dana komite sekolah.

Advertisement

“Selama ini dana UN berasal dari berbagai sumber mulai dari APBD, Bosda hingga komite. Tetapi ini kan terkait komite ini dicoba oleh pemerintah beban masyarakat akan dikurangi. Sehingga penggunaan lebih dikedepankan di Bosnas [BOS],” terangnya, Sabtu (27/1/2018).

Kristya mengakui kebijakan penggunaan dana BOS untuk UN itu relatif baru, karena tahun sebelumnya tidak pernah menggunakan BOS sehingga prosesnya harus melakukan adaptasi dalam perencanaan. Ia memastikan pengunaan BOS sebagai salah satu sumber dana untuk pelaksanaan UN tidak mempengaruhi operasional sekolah. Pemerintah sendiri telah menaikkan bantuan operasional untuk SMA di DIY menjadi Rp3,5 juta per siswa, dengan rincian dana BOS Rp1,4 juta, Bosda Rp900.000 dan dana APBD DIY sebesar Rp1,5 juta.

“Kebetulan di DIY ini [operasional] dari APBD ditambah. Kalau perencanaan anggaran sejak awal tahun, nah kalau mau pakai BOS nanti anggarannya tinggal mengalihkan saja,” ungkapnya.

Advertisement

Terpisah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kejuruan DIY Agus Waluyo mengatakan, penggunaan dana Bosda untuk pelaksanaan UN di SMK tergolong sudah lama. Sementara, untuk penggunaan dana BOS untuk UN telah dimulai sejak 2017, tetapi waktu itu belum sepenuhnya tertata. SMK justru lebih mudah dalam menggunakan dana BOS untuk UN, karena salah satu item juknis penggunaan BOS termasuk dalam pelaksanaan UN, yaitu uji kompetensi produksi khusus SMK.

“Dana UN menjadi terkonsentrasi ke BOS, karena dana Bosda kabupaten kan sudah tutup [seiring pengalihan wewenang SMA/SMK dari Kabupaten Kota ke Provinsi]. Kalau dari pusat khusus dana UN tidak ada. Kalau sebelumnya sumber dari APBD kabupaten atau provinsi. Contohnya saat kami pertama kali UNBK itu proktor, teknisi, pengawas itu honornya semua dari provinsi APBS DIY, mulai 2017 pakai Bosda, 2018 ini mungjin berubah lagi,” tegasnya.

Untuk perencanaan pengajuan dana UN diajukan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja sekolah di awal tahun ajaran. Terkait penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan UN karena harus berpedoman pada juknis yang mengikat. Banyak sekolah yang tidak berani mengambil risiko, mengkhawatirkan jika dilakukan audit ditemukan kesalahan perencanaan dalam penggunaan BOS untuk UN, sehingga banyak yang menggunakan dana komite sekolah.

Advertisement

“Nah yang tahun ini kan sejak Januari 2018 kita tidak boleh memungut, jadi komite semakin sulit. Artinya yang diperbolehkan benar-benar sumbangan. Anggaran yang dulu bisa diplot dari komite, sekarang tidak bisa, maka benar bahwa BOS itu jadi tumpuan,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat Kepala SMKN Godean Sleman ini mengatakan, sekolah dari Gunungkidul, Bantul dan Kulonprogo justru semakin kesulitan karena tidak memungkinkan menggunakan dana komite. Berbeda dengan Sleman dan Kota Jogja, komite sekolah seringkali masih memiliki bisa mengupayakan. Dengan demikian, saat ini dana BOS akan menjadi tumpuan. “Itu fakta di lapangan ketika kami melakukan pertemuan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif