Soloraya
Sabtu, 27 Januari 2018 - 20:00 WIB

RAZIA KLATEN : Aparat Polres Klaten Sisir Tempat Wisata Tertibkan Kereta Kelinci

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi meminta keterangan salah satu sopir kereta kelinci yang terjaring razia di wilayah Kecamatan Polanharjo, Klaten, Sabtu (27/1/2018). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Klaten menggelar razia menyisir tempat wisata untuk menertibkan kereta kelinci.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satlantas Polres Klaten menggelar razia dengan menyisir tempat wisata dan sejumlah tempat lain untuk menertibkan kereta kelinci. Razia dilakukan lantaran banyaknya kendaraan hasil modifikasi tersebut beroperasi padahal melanggar aturan.

Advertisement

Razia dilakukan di simpang tiga wilayah Kecamatan Polanharjo menuju kawasan objek wisata pemancingan dan kuliner di Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Sabtu (27/1/2018). Dari razia di tempat itu, dua kereta kelinci terjaring dan diberi surat tilang.

Kereta kelinci yang membawa rombongan guru dari Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) Kecamatan Karangdowo itu lantas dibawa ke Polres Klaten beserta sopirnya setelah penumpang yang berjumlah 40 orang diturunkan di tempat tujuan yakni salah satu warung makan di kawasan Janti.

Advertisement

Kereta kelinci yang membawa rombongan guru dari Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) Kecamatan Karangdowo itu lantas dibawa ke Polres Klaten beserta sopirnya setelah penumpang yang berjumlah 40 orang diturunkan di tempat tujuan yakni salah satu warung makan di kawasan Janti.

Selain razia di simpang tiga menuju kawasan wisata pemancingan Janti, polisi juga menyisir di kawasan wisata. Dari penyisiran itu, dua kereta kelinci terjaring razia setelah berjalan di ruas jalan Tegalgondo-Tulung, Desa Wunut, Kecamatan Tulung.

Kereta kelinci yang membawa rombongan siswa SMP IT dari Kartasura, Sukoharjo, tersebut juga diberi surat tilang serta dibawa ke mapolres. Di beberapa pemancingan, polisi mendapati kereta kelinci terparkir.

Advertisement

Salah satu sopir kereta kelinci, Wawan, 40, menuturkan ia membawa penumpang rombongan siswa SMP pulang setelah menggelar latihan renang di wilayah Wunut. Ia menuturkan sebatas sopir, sementara kereta kelinci milik orang lain. Kereta kelinci yang dibawa merupakan modifikasi dari pikap dan bisa memuat 40 anak.

Soal biaya sewa, Wawan menuturkan penyewa mengeluarkan biaya Rp350.000/kereta kelinci guna membawa mereka dari Kartasura hingga ke kawasan wisata di Janti. Ia memilih melintasi jalan-jalan desa di wilayah perbatasan Boyolali-Klaten dari Kartasura menuju ke kawasan wisata tersebut.

Soal kereta kelinci dilarang beroperasi, Wawan sudah mengetahui hal tersebut. “Ya mau bagaimana lagi. Kami cari nafkahnya ya dari ini,” kata Wawan.

Advertisement

Sopir kereta kelinci lainnya, Harjono, menuturkan selama tiga tahun terakhir ia sudah menjadi sopir kereta kelinci. Saat terjaring razia, ia membawa rombongan guru TK dari Kecamatan Karangdowo.

“Tarifnya Rp200.000. Ya tahu kalau sebenarnya tidak boleh beroperasi,” kata Harjoko sembari berlalu membawa kereta kelincinya ke mapolres dikawal polisi.

Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhityawarman Gautama, mengatakan kereta kelinci dilarang beroperasi lantaran tak memenuhi spesifikasi kendaraan angkutan orang.

Advertisement

Kereta kelinci dibuat dari modifikasi minibus atau pikap. Panjang kereta bisa mencapai 10 meter termasuk gandengannya. “Tidak ada uji tipe, tidak ada pengecekan ulang, serta tidak ada surat-suratnya,” kata dia.

Ia mengatakan razia bakal digelar rutin. Tak sekadar diberi surat tilang, kereta kelinci yang terjaring razia juga bakal dikandangkan di mapolres. Para pemilik bisa mengambil kereta kelinci dengan syarat dikembalikan sesuai dengan kondisi aslinya sebelum dibawa pulang.

“Dari data yang dihimpun polsek-polsek. Ada sekitar 100 kereta kelinci di Klaten,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif