Soloraya
Sabtu, 27 Januari 2018 - 00:15 WIB

PILKADA 2018 : Hari Ini Pasangan Cabup-Cawabup Karanganyar Harus Bisa Lengkapi Berkas Administrasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho (berkemeja putih), menyaksikan perwakilan Yuro Baru dan Roda membubuhkan tanda tangan di Rapat Pleno Terbuka di kantor KPU setempat, Rabu (24/1/2018). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2018 hanya punya waktu sampai hari ini untuk melengkapi berkas administrasi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan deadline bagi kedua pasangan calon peserta Pilkada 2018 untuk melengkapi berkas administrasi yang belum komplet, Sabtu (27/1/2018) ini.

Advertisement

Masing-masing pasangan calon di Bumi Intanpari belum melengkapi berkas administrasi secara komplet hingga H-1 batas perbaikan persyaratan tersebut. Dua pasangan yang telah mendaftar sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) di KPU Karanganyar yakni Juliyatmono-Rober Christanto (Yuro Baru) dan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih (Roda).

“Sampai saat ini [Jumat siang], kedua pasangan calon belum menyerahkan berkas administrasi yang harus dilengkapi ke KPU Karanganyar. Kami masih menunggu. Deadline melengkapi berkas, besok [hari ini],” kata anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, kepada Solopos.com, Jumat (26/1/2018).

Baca:

Advertisement

Syarat Pencalonan Yuro Baru dan Roda di KPU Karanganyar Belum Komplet

Pamong Desa Karanganyar Deklarasikan Tolak Politik Uang dan Kampanye Hitam

Setelah mendaftar ke KPU Karanganyar, kedua pasangan calon juga sudah menjalani tes kesehatan di RSUD dr. Moewardi Solo. KPU Karanganyar mengumumkan kedua pasangan calon itu mampu atau memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada 2018.

Advertisement

Kendati dinyatakan lolos tes kesehatan, kedua pasangan calon masih perlu melengkapi berkas administrasi. Hal itu seperti legalisasi ijazah SMA, surat keterangan tidak pailit, dan laporan detail terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kalau syarat calon tidak dipenuhi otomatis pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan KPU Karanganyar memberikan waktu perbaikan berkas administrasi, Kamis-Sabtu (25-27/1/2018). “Setelah masa perbaikan berkas calon rampung, kami akan meneliti ulang berkas tersebut. Jadwal penelitian itu hingga penetapan, 12 Februari 2018,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif