Perikanan Jateng tetap melestarikan lobster.
Eksplorasi hasil laut dilakukan optimal oleh insan perikanan Jawa Tengah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Karena itulah, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KPIM) Semarang yang merupakan unit tenis daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (26/1/2018), melepasliarkan lobster di bawah standar dagang ke lautan.
Lobster atau udang laut yang kerap pula disebut udang karang yang tak memenuhi standar dagang itu adalah lobster di bawah ukuran 200 gram. Pelepasliaran itu dilakukan di perairan Morosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang dianggap sebagai kawasan konservasi. Puluhan lobster yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penggagalan pengiriman dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menuju Batam.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya