Jogja
Jumat, 26 Januari 2018 - 19:20 WIB

Tak Ada Perusahaan yang Ajukan Penundaan UMK di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dari 709 UMKM yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul belum ada satu pun yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran UMK

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Dari 709 UMKM yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul belum ada satu pun yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK). Selain itu, pengawasan pembayaran gaji pegawai UMKM dirasa sulit karena kurangnya pengawas.

Kasi Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Bantul, Jumakir, mengatakan UMK Bantul saat ini Rp1.527.150. Apabila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji karyawan sesuai UMK, diharap mengajukan surat permohonan penundaan.

“Mestinya perusahaan yang tidak mampu menggaji sebesar itu mengajukan permohonan penundaan batasnya sekitar 20 Desember 2017, tapi sampai saat ini belum ada,” kata Jumakir, Kamis (25/1/2018).

Advertisement

Atas kondisi tersebut Jumakir mengasumsikan bahwa saat ini UMKM terdaftar di Bantul seluruhnya memenuhi standar dalam membayar gaji pegawainya. Namun bukan berarti pengawasan tiap perusahaan tidak dilakukan.

Jumakir mengatakan pengawasan pembayaran gaji pegawai UMKM merupakan wewenang pengawas dari Disnakertrans Provinsi sejak Januari 2017. Tahun lalu dua pengawas di Bantul ditarik ke Provinsi.

Jumakir tidak menampik bahwa jumlah pengawas UMKM Bantul tersebut masih minim, apalagi wewenang pengawasan berada di Provinsi.

Advertisement

“Jadi pekerjaan pengawas cukup berat, jika hanya dua orang, sebulan tidak bisa mengawasi banyak perusahaan. Paling tidak sepuluh orang lah,” kata Jumakir.

Mediator Disnakertrans Bantul, Bahari, mengatakan apabila permohonan penundaan disetujui batas maksimalnya adalah satu tahun. “Tapi tetap dinilai dari laporan audit keuangan perusahaan dan rencana produksi ke depan, bisa saja hanya dikasih waktu sebulan,” ujar Bahari.

Bahari menambahkan sebelum masa penundaan pembayaran sesuai UMK habis, perusahaan masih menggaji dengan standar UMK lama. Jika telah jatuh tempo, perusahaan wajib bayar sesuai UMK dengan membayar selisih kekurangan gaji selama penundaan belum jatuh tempo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif