Jatim
Jumat, 26 Januari 2018 - 23:05 WIB

Pemkot Madiun Didesak Tinjau Izin Tempat Karaoke Kimura

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Solopos/Antara)

Pemerintah Kota Madiun didesak segera meninjau perizinan tempat karaoke Kimura.

Madiunpos.com, MADIUN — Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun meminta Pemerintah Kota Madiun meninjau ulang izin tempat karaoke Kimura yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Usulan tersebut mengemuka setelah ada temuan dari Polda Jawa Timur saat menggerebek pemandu lagu atau LC tempat karaoke itu sedang berhubungan badan dengan tamu.

Advertisement

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, menegaskan Pemkot harus meninjau kembali perizinan tempat karaoke Kimura di Jl. Progo Kota Madiun. Dari hasil temuan Polda Jatim, tempat hiburan malam itu telah melanggar peraturan daerah tentang hiburan malam. (Baca: Polda Jatim Gerebek Tempat Karaoke Madiun Ciduk 2 Pasangan Mesum)

Dia menyampaikan kalau memang benar-benar ada bisnis prostitusi di tempat karaoke Kimura, tempat tersebut harus ditutup. “Kalau ini pelanggarannya jelas. Perbuatan asusila tidak boleh ada di tempat karaoke. Izinnya bisa dicabut,” kata dia kepada wartawan di gedung DPRD setempat, Jumat (26/1/2018).

Menurut Andi, temuan prostitusi di tempat karaoke Kimura sebenarnya sudah diketahui manajemen. Namun, manajemen tempat karaoke tidak mengawasinya secara ketat sehingga kasus prostitusi seperti itu lolos dari pengawasan.

Advertisement

Dia menganggap Pemkot Madiun juga kecolongan dengan adanya prostitusi ini sehingga diketahui lebih dahulu Polda Jatim. Setelah kejadian ini, Satpol PP harus lebih sering melakukan kontrol rutin di tempat hiburan malam.

“Penegakan perda oleh Satpol PP. Harus melakukan kontrol rutin. Ini sebagai bentuk pengawasan,” jelas dia.

Andi menyampaikan di Kimura juga ada tempat terapi dalam kolam dan spa yang diketahui baru mengajukan perizinan. Namun, informasinya spa dan terapi itu sudah beroperasi. Mengenai informasi ini diharapkan penegak perda bisa melakukan pengecekan.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, mengatakan temuan kasus prostitusi di tempat karaoke Kimura akan dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan. Pemerintah segera mengevaluasi perizinan tempat karaoke tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Kita akan mempelajarinya terlebih dahulu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif