Jateng
Jumat, 26 Januari 2018 - 08:50 WIB

NARKOBA JATENG : Jadi Kurir Sabu-Sabu, Amira Merasa Dijual Suami

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Amira (duduk paling kiri) saat dihadirkan di Kantor BNN Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Kamis (25/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Narkoba jenis sabu-sabu, peredarannya dilakukan seorang perempuan yang digagalkan BNN Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mengenakan jilbab warna biru dengan tangan diikat, Amira, terus menundukkan wajahnya saat dua petugas bersenjata membawanya ke halaman Kantor BNN Jateng di Jl. Madukoro, Semarang, Kamis (25/1/2018).

Advertisement

Ia seakan tak percaya dirinya akan singgah di kantor aparat penegak hukum yang bertugas mencegah peredaran narkoba dengan kondisi seperti itu.

Perempuan berusia 22 tahun asal Ciamis itu hadir ke Kantor BNN Jateng sebagai tersangka. Ia sebelumnya ditangkap petugas BNN Jateng karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Selasa (9/1/2018).

Advertisement

Perempuan berusia 22 tahun asal Ciamis itu hadir ke Kantor BNN Jateng sebagai tersangka. Ia sebelumnya ditangkap petugas BNN Jateng karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Selasa (9/1/2018).

Saat itu, Amira tidak sendirian. Ia ditangkap bersama rekan perempuannya, Sarideh.

Kedua perempuan itu menjadi kurir sabu-sabu atas perintah Ismail asal Madura dengan iming-iming uang Rp30 miliar per orang. Ismail merupakan rekan sekampung Sarideh dan juga teman suami Amira.

Advertisement

“Saya dijual suami. Kata Ismail, suami saya sudah menerima uang itu [Rp30 juta], jadi saya harus menjalankan tugas [menjadi kurir sabu-sabu],” ujar Amira kepada wartawan di Kantor BNN Jateng, Kamis.

Amira mengatakan dirinya sudah lama tidak bertemu dengan suaminya. Ia sudah berada di Malaysia sejak empat tahun terakhir dan bekerja sebagai cleaning service. Ia juga tidak mengetahui keberadaan suaminya saat ini.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru P., mengatakan Amira dan Sarideh ditangkap karena ketahuan membawa 1.942 gram sabu-sabu di Bandara Adi Soemarmo. Keduanya menyembunyikan sabu-sabu itu di kardus yang dikemas bersama sejumlah makanan.

Advertisement

[Baca juga Bawa Sabu-Sabu dari Malaysia, 2 Perempuan Diringkus di Bandara Adi Soemarmo]

“Rencana narkoba itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur. Yang bertugas mengedarkan adalah Ismail,” ujar Tri Agus.

Tri Agus menambahkan pihaknya saat ini juga sudah menangkap Ismail. Pria yang bertindak sebagai koordinator kurir itu ditangkap saat pulang dari Malaysia di Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa (16/1/2018).

Advertisement

Dalam pengakuannya kepada petugas BNN Jateng, Ismail mengatakan baru kali ini menjadi koordinator kurir narkoba. Ia juga belum memberikan uang kepada kedua kurir seusai dengan yang dijanjikan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif